Advertisement
Klarifikasi Kekayaan 3 Pejabat Ini Bakal Naik ke Tahap Selanjutnya, Susul Rafael Alun?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Proses klarifikasi laporan harta kekayaan sejumlah pejabat di beberapa kementerian diusulkan diteruskan ke tahap selanjutnya seperti halnya kasus harta tak wajar Rafael Alun Trisambodo.
Pejabat yang dimaksud yakni mantan Kepala Kantor Bea Cukai Jogja Eko Darmanto, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harja Saputra, dan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Advertisement
"Jadi, hasil klarifikasi selama ini, saudara Eko Darmanto selesai. Saudara Andhi Pramono selesai. Saudara Sudarman selesai dari [Tim Direktorat] LHKPN, untuk indikasi. Kalau di LHKPN untuk [menemukan] indikasi. Sudah kami usulkan ke pimpinan untuk dilanjutkan ke proses berikutnya," ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dikutip Sabtu (1/4/2023).
BACA JUGA : Rafael Alun Trisambodo Ternyata Sudah Dicap Merah
Sebelumnya, ketiga pejabat tersebut telah dimintai klarifikasi oleh Tim Direktorat LHKPN KPK. Setelah dilakukan klarifikasi dan analisis, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengusulkan agar laporan harta Andhi, Eko, dan Sudarman untuk dilanjutkan ke Deputi Penindakan.
Seperti diketahui, pola yang mirip juga terlihat pada saat klarifikasi LHKPN mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang kini menjadi tersangka gratifikasi. Rafael juga sebelumnya telah mengklarifikasi LHKPN-nya kepada KPK.
Pemanggilan Rafael lantaran nilai harta yang dilaporkan tak sesuai dengan profil. Hartanya senilai Rp56 miliar menjadi viral karena terseret kasus penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy.
Setelah diklarifikasi dan dianalisis, KPK menemukan sejumlah indikasi yang mengarah ke dugaan tindak pidana pada laporan harta kekayaan Rafael. Misalnya, kepemilikan saham di dua perusahaan yang memakai nama istrinya.
Oleh sebab itu, kasus Rafael naik ke penyelidikan. Kemudian, setelah ditemukan dua alat bukti permulaan, kini kasus yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak itu sudah resmi naik ke penyidikan.
BACA JUGA : KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi
Rafael pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023.
"Kita akan update lagi mungkin akhir minggu depan hasil klarifikasi semua. Intinya dari KPK ingin akuntabel saja. Kita sampaikan [laporannya], lantas kita klarifikasi. Kalau ada indikasi [pidana korupsi], kita sampaikan ke pimpinan. Kalau tidak ada pun, kita sampaikan," ujar Pahala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dinas Baru yang Akan Dibentuk Pemda DIY Fokus Mengurus Tiga Hal Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Israel Beri Waktu Hamas Sepekan untuk Setujui Gencatan Senjata
- Korban Meninggal Akibat Banjir Luwu Sulsel Terus Bertambah, 2 Orang Hilang
- Sekjen Gerindra Sebut Gelora Tak Menolak PKS Masuk Pemerintahan Prabowo
- Persatuan Penyiaran Eropa Larang Simbol Palestina di Ajang Eurovision Song Contest Swedia
- Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Dipercepat
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis: Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
- Mengenal Tradisi Seba di Kalangan Masyarakat Suku Badui
Advertisement
Advertisement