Advertisement
Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun, Rafael Alun Trisambodo Akhirnya Ditahan KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun.
Rafael ditahan seusai menjalani pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan selama 2011-2023. Rafael Alun ditahan mulai Senin (3/4/2023) hingga 20 hari ke depan.
Advertisement
"Ditahan 20 hari, mulai 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023. Ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK di Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK Merah Putih, Senin (3/4/2023).
Firli menjelaskan pengusutan kasus Rafael berawal dari laporan masyarakat yang ditelaah, dikaji, dan diselidiki. Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Pada akhirnya kami menemukan tersangka. Sore ini kami sampaikan tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo] yakni PNS pada Ditjen Pajak Kemenkeu dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak 2005," lanjut Firli.
Berdasarkan pantauan Bisnis.com, Rafael turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.20 WIB mengenakan rompi oranye. Dia diperiksa kurang lebih enam jam oleh penyidik sebelum ikut turun mengikuti konferensi pers.
Sebelumnya, KPK menyampaikan sejumlah materi pertanyaan yang disampaikan kepada mantan pejabat pajak itu. Sejumlah pertanyaan itu antara lain uang puluhan miliar rupiah di safe deposit box (SDB) miliknya, serta puluhan tas mewah di rumahnya.
“Yang dikonfirmasi kepada tersangka ini antara lain saat penggeledahan rumahnya ditemukan beberapa tas dengan merek-merek terkenal. Jumlahnya 70. Tim KPK dan PPATK menemukan uang di SDB jumlahnya puluhan miliar,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/4/2023).
Rafael terlihat tiba memenuhi panggilan KPK pada pukul 09.58 WIB. Rafael Alun sudah tiga kali datang ke KPK sejak pertama kali mengklarifikasi laporan harta kekayaannya kepada Direktorat LHKPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Biar Nggak Kepanasan Naik Trans Jogja Saja, Cek Rutenya di Sini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
Advertisement
Advertisement