Advertisement
Menaker Minta Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pelaku usaha membayar tunjangan hari raya (THR) sebelum H-7 Idulfitri atau batas waktu akhir yang ditetapkan. Artinya jika Hari Raya tahun ini jatuh pada 22 April 2023, maka pebagian THR diharapkan sebelum 15 April 2023.
Ia berharap pelaku usaha untuk tidak mencicil THR apalagi tidak membayarkannya sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
Advertisement
“Saya berharap agar pelaku usaha membagikan THR itu sebisa mungkin. Saya berharapnya sih tidak menggunakan batas akhir. Jadi THR itu dibagikan jauh hari sebelum jatuh tempo H-7,” ujar Ida di Jakarta, Selasa (4/4/2023).
BACA JUGA : Sultan Ingatkan Pengusaha di Jogja Patuhi Aturan THR
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Bagi pelaku usaha yang tidak menaati ketentuan tersebut, seperti mencicil, menunda, bahkan tidak membayarkan THR karyawannya, akan mendapat sanksi.
“Sanksi bagi pengusaha bagi yang mencicil, tidak membayar THR karyawan. Kepada pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan ini ada sanksi administrasi sampai sanksi lewat teguran tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara kegiatan produksi sampai pembekuan kegiatan usaha,” ungkap Ida.
Dikatakannya, Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, Ida meminta kepada para gubernur dan jajaran untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Lecehkan Mahasiswa, Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dicopot dari Jabatan Ketua Jurusan
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
- Banyak Partai Ingin Gabung, Prabowo Diminta Hati-hati Bagikan Jatah Kursi Menteri
- Kapal Terbakar di Jakarta Utara, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan
- Petani Diminta Segera Tebus Pupuk Bersubsidi Supaya Tidak Menumpuk
- Aniaya Sopir Taksi, WNA asal Australia Dideportasi
Advertisement
Advertisement