Advertisement
Dewas KPK Tak Temukan Pelanggaran Etik, Pencopotan Endar Janggal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Brigjen Pol Endar Priantoro tidak pernah melakukan pelanggaran etik.
Seperti diketahui, Endar merupakan Direktur Penyelidikan yang diberhentikan dengan hormat oleh Pimpinan KPK per 31 Maret 2023.
Advertisement
"Oh belum pernah. Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini, belum ada itu," terang Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Adapun Endar telah memasukkan laporan kepada Dewas terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa, terkait dengan pencopotan dirinya. Pencopotan Endar menjadi kontroversi setelah adanya beda sikap antara KPK dan Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah membalas surat rekomendasi pembinaan karier dan promosi Endar, serta Irjen Karyoto yang kini menjadi Kapolda Metro Jaya. Surat yang dikeluarkan 29 Maret 2023 itu memperpanjang penugasan Endar hingga 31 Maret 2024.
BACA JUGA: Mengapa Pemda DIY Kekeh Stadion Mandala Krida Tidak Rusak?
Namun, setelah itu, Pimpinan KPK justru mengirimkan surat pencopotan dan penghadapan Endar. Jenderal Bintang Satu itu malah dicopot per 31 Maret 2023.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pun sebelumnya menyampaikan bahwa lembaganya tidak mengusulkan perpanjangan penugasan Endar. Dia juga mengatakan pemberhentian Endar berpedoman pada sejumlah peraturan di antaranya Peraturan KPK No.1/2022 tentang Kepegawaian KPK.
"KPK berpedoman pada Perkom No. 1/2022, Permenpan RB No.62/2020, Peraturan BKN No.16/2022, Perkap No.4/2017 jo. 12/2018," ujar Ali.
Namun demikian, berdasarkan Peraturan KPK No.1/2022 tentang Kepegawaian KPK, pegawai KPK bisa dikembalikan ke instansi asal jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
"Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat," demikian bunyi pasal 30 Peraturan KPK No.1/2022.
Berdasarkan aturan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai alasan pemberhentian Endar sampai menjadi tidak jelas.
Ketua KPK Firli Bahuri, yang saat ini juga dilaporkan ke Dewas oleh Endar, dinilai telah melanggar aturan yang bahkan dibuatnya sendiri. Pelanggaran yang dimaksud yakni Pasal 30 Peraturan KPK No.1/2022.
"Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?" kata Herdiansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement