Advertisement
Ini Ketentuan yang Mengatur Pegawai Pajak Dilarang Jadi Konsultan Pajak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah telah memberikan kejelasan terkait dengan aturan untuk konsultan pajak. Di mana segala hal mengenai konsultan pajak diatur di Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK No.111/PMK.01/2004 tentang Konsultan Pajak.
BACA JUGA: KPK Bongkar Modus Konsultan Pajak Rafael Alun
Advertisement
Sebelum berlakunya PMK No.175/2022 perizinan profesi konsultan pajak berada di bawah otoritas Direktur Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak. Namun setelah ketentuan tersebut berlaku, saat ini perizinan dan pengeluaran surat keterangan terdaftar konsultan pajak berada di tangan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Sementara itu syarat menjadi konsultan pajak diatur dalam Pasal 2 PMK No.175/2022. Pasal itu menegaskan bahwa seorang konsultan pajak adalah WNI yang bertempat tinggal di Indonesia serta tidak terikat dengan pekerjaan pekerjaan atau jabatan di pemerintah dan negara maupun badan usaha milik negara (BUMN).
Adapun Pasal 2 ayat 2 mempertegas ketentuan sebelumnya bahwa seorang pegawai Ditjen Pajak yang akan menjadi konsultan pajak setidaknya harus memenuhi dua persyaratan yakni diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri atau telah melewati jangka waktu 2 tahun setelah pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.
Sedangkan bagi pensiunan yang akan menjadi konsultan pajak minimal harus memenuhi persyaratan misalnya mengabdikan diri sekurang-kurangnya 20 tahun di Ditjen Pajak, tidak bermasalah selama menjadi pegawai, memperoleh hak pensiun dan melewati 2 tahun sejak tanggal surat keputusan pensiun keluar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pilkada Jawa Timur, Golkar Resmi Mengusung Khofifah-Emil Dardak
- Pesawat Jatuh di BSD, Kemenhub: Penjelasan Detail Tunggu Koordinasi
- Singapura Menghadapi Gelombang Baru Covid-19, Kasus Naik 2 Kali Lipat dalam Sepekan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Senin 20 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tiba di Bali, Elon Musk Disambut Luhut
- Ada Prospek Usaha, Warga Sekitar IKN Diharapkan Tidak Menjual Lahan
- Amankan Aksi Bela Palestina di Kedubes AS Hari Ini, Polisi Kerahkan 1.648 Personel
- Menkominfo Pastikan Starlink Tetap Bayar Pajak Seperti Operator Lain
- Cerita Menteri Basuki Sejak Lama Mendambakan RI Jadi Tuan Rumah World Water Forum
- Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat 2 Kali Lipat dalam Sepekan
- AAJ Sepakat Jokowi Masuk Partai
Advertisement
Advertisement