Advertisement
Pemerintah Pungut Pajak dari THR, Simak Aturannya!
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pemerintah tetap memberlakukan pajak pada tunjangan hari raya (THR) 2023 untuk pekerja swasta sekali pun. Ketentuan itu dijelaskan Kemnaker melalui akun Instagramnya, Sabtu (8/4/2023).
“Emang benar Min THR itu dikenakan pajak? Simak jawabannya dalam infografik ini ya Rekanaker, agar kamu makin paham,” tulis akun Instagram @kemnaker dikutip Minggu (9/4/2023).
Advertisement
Dalam unggahan tersebut Kemnaker menyertakan grafis penjelasan aturan berisi tentang THR Lebaran termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan atau PPh 21 khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Dasar hukumnya adalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016.
BACA JUGA : Sedang Ambil Cuti Jelang Lebaran? THR Tetap Harus Anda Terima
“Selanjutnya pemotongan PPh 21 atas gaji THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidaklah sama. Di samping bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP, maka akan dipotong PPh pasal 21-nya,” tulis Kemnaker.
Postingan terkait THR dipajaki itu pun menimbulkan reaksi netizen, sebagian besar mengkritik kebijakan tersebut.
"Pajak pajak aja terus dipungut, tapi sayang seribu sayang pajaknya gak dipergunakan untuk mensejahtetakan rakyat, tapi malah dipakai untuk memperkaya diri para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan serakah," tulis salah satu akun di kolom komentar.
Aturan terkait THR Keagamaan 2023 bagi pekerja swasta sendiri telah diatur dalam Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan tersebut meminta para pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, juga meminta para pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja/buruh secara penuh alias tidak boleh dicicil. “THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, pada Maret lalu.
THR diberikan bagi pekerja swasta yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
BACA JUGA : Aduan THR Ditunggu sampai H-7 Lebaran
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Perumdam Tirta Projotamansari Tempati Gedung Baru Mulai Hari Ini
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari
- Mengaku Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Begini Komentar Sandiaga soal Rumah Menteri di IKN
- Kunker Jokowi Diduga karena Menghindari Demo Hari Buruh, Istana Bilang Begini
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
Advertisement
Advertisement