Advertisement
Bantah Cerita Soimah, Begini Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Cerita artis Soimah Pancawati yang mengaku didatangi debt collector dari petugas pajak, dibantah oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
Salah seorang pegawai pajak dalam unggahan Twitter @ditjenpajakri, memastikan adanya kesalahpahaman terkait cerita yang disampaikan Soimah. “Kami memohon maaf kepada Ibu Soimah jika merasakan tidak nyaman dan memiliki pengalaman yang tidak enak dengan pegawai kami,” ujarnya, dikutip JIBI, Senin (10/4/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Bukan Rp50 Miliar, Ternyata Segini Nilai Taksiran Pendopo Soimah oleh Petugas Pajak
Ada sejumlah alasan yang disampaikan dalam cuitan tersebut. Pertama, mereka memastikan bahwa sejauh ini belum ada pegawai Ditjen Pajak yang pernah bertemu dengan Soimah secara langsung.“Perlu dicatat bahwa sampai dengan saat ini belum ada pegawai pajak yang pernah bertemu dengan Ibu Soimah,” kata Ditjen pajak.
Selain itu, berdasarkan kesaksian Soimah di notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak terkait jual beli aset berupa rumah.
Menurut Ditjen Pajak, sekalipun jika ada interaksi yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul, maka hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah tersebut.
Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual dan bukan pembeli rumah. Hal tersebut untuk memastikan nilai transaksi yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan, yakni harga pasar yang mencerminkan keadaan sebenarnya.
BACA JUGA: Bantah Tudingan Soimah, Ditjen Pajak Jelaskan Tugas KPP Pratama Bantul
Terkait dengan debt collector, Ditjen Pajak menjelaskan bahwa menurut undang-undang, kantor pajak memiliki tenaga penagih bernama Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Petugas ini dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jika ada tindakan pajak.
Jika petugas tersebut benar mendatangi Soimah, Ditjen Pajak menyatakan hal itu mungkin saja petugas penilai pajak yang tengah meneliti pembangunan pendopo milik Soimah.
“Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena. Maka kerjanya pun detail dan lama, dan tidak asal-asalan. Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp4,7 miliar, bukan Rp50 miliar seperti yang diklaim Soimah,” ujar pegawai Ditjen Pajak.
Sementara itu, Ditjen Pajak mengklarifikasi bahwa tudingan Soimah yang menyebut pegawai pajak tidak manusiawi dalam mengingatkan lapor SPT Tahunan. DJP memastikan petugas pajak hanya mengingatkan Soimah untuk lapor SPT dan menawarkan bantuan jika ada kendala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 1 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengusaha Sumbangkan Rp27 Miliar untuk Timnas Indonesia
- Dedi Mulyadi Siap Maju di Pilgub Jabar 2024
- PKB Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Ini Kriterianya
- PKB dan Nasdem Gabung Koalisi Prabowo, Bagaimana Pembagian Jatah Kursi Menteri Prabowo-Gibran?
- Gunung Ruang Naik ke Level Awas, Masyarakat Diimbau Evakuasi
- Bali Dituding Kelebihan Turis, Kemenparekraf Membantah
- Tak Semua Harus Dirangkul, Prabowo Diminta Sisakan 2 Partai Agar Bisa Jadi Oposisi
Advertisement
Advertisement