Advertisement
Transaksi Janggal Rp349 T, Mahfud MD dan Sri Mulyani Raker bersama Komisi III DPR
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) membahas transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Raker tersebut diikuti juga oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani, serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Raker tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III dari Partai Demokrat Ahmad Sahroni. Berdasarkan pantauan melalui streaming TV Parlemen, Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Ivan Yustiavandana sudah hadir di ruang rapat.
Advertisement
Ahmad Sahroni mengatakan raker kali ini merupakan lanjutan dari rapat yang diikuti oleh Komisi III serta Mahfid MD dan Ivan Yustiavandana beberapa waktu lalu. Untuk rapat Selasa (11/4/2023), Komisi III meminta Menkeu Sri Mulyani hadir langsung untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi kepada anggota dewan, khususnya terkait transaksi janggal Rp349 triliun.
"Komisi III telah melakukan raker dengan PPATK, dengan hasil pengungkapkan nominal Rp349 triliun yang terindikasi TPPU berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK. Nominal Rp349 triliun bukan tindak pindana yang dilakukan oleh Kemenkeu, tetapi terkait tupoksi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal yang kasusnya berasal dari ekspor, impor, dan kasus perpajakan," ujar Ahmad Sahroni, Selasa (11/4/2023).
Dia melanjutkan laporan hasil pemeriksaan terkait oknum kasus ekspor impor dan perpajakan. Ada juga LHA tindak pidana asal, tetapi tak diketahui oknumnya sehingga menyulitkan untuk mencari oknum tersebut di Kemenkeu.
Sahroni mengatakan berdasarkan LHA dan LHP yang disampaikan PPATK ke Kementerian Keuangan sebesar 59,62 persen telah ditindaklanjuti atas 260 kasus.
"Raker memutuskan akan melanjutkan pada hari ini 11 April masih dengan masalah yang sama. Komisi III juga mengundang Menkopolhukam dan PPATK. Ketua Komite TPPU akan memberikan daftar PPATK dari 2022 hingga 2023," jelasnya.
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Pertemuan ini berlangsung di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta Pusat, Senin pagi, (10/4/2023). Melalui pertemuan tersebut, Mahfud menyampaikan 7 poin penting terkait dengan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan.
Mahfud menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara dirinya dengan Sri Mulyani. Hal ini dikarenakan sumber data yang disampaikan sama, yakni data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023.
“Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Keseluruhan LHA/LHP [Laporan Hasil Pemeriksaan] mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349.874.187.502.987,” ujarnya, Senin (10/4/2023)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Manfaatkan Sampah Rumah Tangga, Kelurahan Cokrodiningratan Latih Warga Bikin Kompos dengan Biopori
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
Advertisement
Advertisement