Advertisement
Di DPR, Ini yang Diungkap Sri Mulyani saat Rapat Transaksi Janggal Rp349 T
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Dalam rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan lima hal terkait dengan adanya transaksi janggal Rp349 T.
Transaksi janggal Rp349 T itu terjadi sepanjang tahun 2009-2023. "Pertama, data yang digunakan oleh pak Menko Polhukam [Mahfud MD] di dalam pembahasan di DPR maupun di dalam pernyataan publik dengan yang kami terima adalah sama,” ujarnya dalam rapat yang dipantau secara daring, Selasa (11/4/2023).
Advertisement
Hal kedua, Sri Mulyani menegaskan seluruh surat dan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Kemenkeu telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Dia juga mengeklaim penanganan dilakukan secara akuntabel.
Ketiga, Sri Mulyani menyatakan koordinasi dan komunikasi antara Kemenkeu dan PPATK selama ini telah berjalan secara baik dan bakal dijaga terus-menerus.
Keempat, Kemenkeu juga akan terus bekerja sama secara baik dan sungguh-sunguh dengan PPATK, aparat penegak hukum, dan kementerian/lembaga terkait di bawah koordinasi Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Hal ini dalam rangka menjalankan tugas mengamankan penerimaan negara dan menangani tindak pidana pencucian uang,” kata Sri Mulyani.
Hal kelima, Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu akan terus menjalankan tugas sebagai Bendahara Negara sesuai dengan amanat undang-undang, dan siap bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, serta kementerian/lembaga lainnya.
Langkah tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk merancang kebijakan keuangan guna menjaga ketahanan perekonomian sekaligus meningkatkan kemakmuran rakyat secara berkeadilan.
Terkait dengan transaksi janggal Rp349 T, Menkeu mengatakan sebanyak 193 pegawai Kemenkeu telah mendapatkan hukuman disiplin selama periode 2009-2023.
Sri Mulyani menyampaikan mekanisme penindaklanjutan laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan terkait tindakan administrasi pegawai Kemenkeu yang terbukti terlibat, telah dilakukan sesuai UU No. 5/2014 tentang ASN jo. PP No. 94/2021 tentang disiplin PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Pemkot Jogja Masih Menunda Pembangunan TPS 3R di Piyungan, Ini Alasannya
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di Taspen Capai Rp1 Triliun, KPK Mencekal Sejumlah Pejabat
- Larang Umrah Backpacker, Menteri Haji Saudi Tegaskan Penggunaan Visa Resmi
- Peringatan May Day, Ini Kata-kata Ucapan Hari Buruh 2024 dalam Bahasa Indonesia dan Inggris
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Gim Free Fire Ada Unsur Kekerasan, Kominfo Minta Pertimbangan KPAI Terkait Wacana Pemblokiran
- Jokowi Sebut Mafia Tanah Sudah Berkurang, Ini Alasannya
- Kelola Judi Online Cuaca77.com, 11 Orang Ditetapkan Tersangka
Advertisement
Advertisement