Advertisement
Fakta Baru: Uang QRIS Palsu di Masjid Blok M Masuk Rekening Penipu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — MIML, pelaku penyebaran QRIS palsu di sejumlah masjid menggunakan rekening pribadi untuk menampung dana yang masuk. Fakta tersebut diungkap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kominfo bahkan menilai pemalsuan QRIS di beberapa masjid merupakan kejahatan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan bahwa QRIS yang ditempelkan pelaku bukanlah QRIS palsu, melainkan miliknya. Pria yang akrab dipanggil Semmy ini mengatakan QRIS dapat dimiliki dan dibuat oleh siapa saja.
Advertisement
"Dia itu memang sudah kejahatan bukan lagi pemalsuan," ujar Sammy di kantor Kemenkominfo, Kamis (13/4/2023)
Semmy juga mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Bank Indonesia untuk mensosialisasikan penggunaan QRIS. Dia pun menghimbau masyarakat sebelum melakukan transaksi, harus melihat dahulu pemilik QRIS.
"Penipuan makin banyak lagi nih orang kan mau bersedekah di masjid main foto aja nggak dibaca lagi tujuannya kemana. Jadi itu harus diperhatikan," jelasnya
Adapun, pelaku pemalsuan QRIS di Masjid Jaksel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (11/4/2023). Pihak kepolisian menyebut tersangka MIML (39) merupakan eks karyawan salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Latar belakang yang bersangkutan pernah bekerja di salah satu bank BUMN," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Sejauh ini berdasarkan pemeriksaan, MIML telah menempelkan stiker barcode QRIS itu di 38 lokasi yakni Masjid Nurul Iman Blok M Square, Masjid Istiqlal, Masjid Agung Sunda Kelapa, dan Masjid Cut Meutia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
Advertisement
Cegah Pelanggaran Hukum Orang Asing, Ditjen Imigrasi Perkuat Fungsi Intelijen
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Sidak ke Bea Cukai Bandara Soetta, Mendag Zulkifli Hasan Temukan WNA Bawa Mesin untuk Dijual
- Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
- Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Diduga Lakukan Pencucian Uang Capai Rp37,7 Miliar
- Muhadjir Sebut Jokowi Perintahkan Para Menteri untuk Bangun Rest Area Lebih Banyak
- Viral Bocah Menangis Kelaparan Minta Makan, Malah Dicaci Maki Ibunya
- Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, SYL Pakai Duit Pinjaman Vendor Kementan
- Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
Advertisement
Advertisement