Advertisement
Kejagung Angkat Suara Terkait Data Impor Emas Rp189 Triliun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) masih meneliti perkara impor emas senilai Rp189 Triliun yang diungkap Menkopolhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu. Kejagung masih menunggu data lengkap.
Advertisement
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengaku pihaknya masih meneliti apakah kasus itu sama dengan yang mereka tangani saat ini atau tidak.
“Itu masih diteliti, apakah itu bagian dari situ atau tidak, lagi diperdalam,” kata Febrie saat ditemui JIBI, Kamis (13/4/2023) malam.
Kendati demikian, Febrie tidak terlalu yakin kasus di kejaksaan sama dengan kasus yang sedang heboh di Kemenkeu. Apalagi pihak Kejagung sampai dengan saat ini belum menerima data impor emas dari Kemenko Polhukam.
“Belum bisa kita pastikan itu lingkupnya, karena data lengkap yang dari Polhukam kita belum tahu juga objeknya apa saja,” sebut Febrie.
Sebelumnya, salah satu anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mendesak Kejagung mengungkap perkara korupsi impor emas yang melibatkan sejumlah perusahaan di Indonesia saat rapat dengan Jaksa Agung.
Arteria Dahlan juga menyebut negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp2,9 triliun dalam kasus korupsi impor emas tersebut.
Hasilnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah memeriksa sejumlah pejabat bea dan cukai di Bandar Udara Soekarno Hatta untuk mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi impor emas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa perkara tindak pidana korupsi impor emas yang sempat didorong oleh anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan itu, kini sudah mulai masuk tahap penyelidikan.
Sementara Mahfud, dalam rapat di DPR, pernah menyampaikan mengenai transaksi aneh senilai Rp189 triliun di Kementerian Keuangan. Transaksi tersebut kuat dugaan terkait modus importasi emas.
Menurut Mahfud laporan transaksi janggal importasi emas itu pernah disampaikan ke Kementerian Keuangan. Namun demikian, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut yang signifikan dari Kemenkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Pelatih Masih Yakin Garuda Pertiwi Berprestasi di Piala Asia Putri U-17
- Piala Asia Putri U-17: Jepang Tekuk Thailand 4-0, China Kandaskan Australia 3-0
- Persija Tolak Berlaga di Turnamen ACC, Pilih Fokus Siapkan Tim untuk Liga 1
- Kena Pasal Berlapis, Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Terancam Hukuman Mati
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement