Advertisement
Cara Memilih Asuransi Rumah saat Mudik Lebaran, Ini Tips dari OJK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA —Asuransi properti dapat menjadi salah satu instrumen untuk melindungi rumah dari berbagai risiko saat ditinggal mudik lebaran. Dikutip dari media sosial Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi rumah dapat menjadi pilihan yang baik dalam melindungi properti. Risiko terhadap rumah dapat terjadi kapanpun, termasuk saat ditinggal penghuninya mudik.
Keberadaan asuransi dapat melindungi pemilik rumah dari berbagai risiko yang dapat menimbulkan kerugian finansial. Oleh karena itu, penghuni bisa lebih tenang meninggalkan rumahnya saat mudik jika sudah terdapat perlindungan asuransi.
Advertisement
“Asuransi rumah bermanfaat melindungi dari kerugian finansial kerusakan rumah akibat kebakaran, pencurian, bencana alam, banjir, atau risiko lain yang tercantum di polis asuransi,” dikutip dari unggahan OJK pada Rabu (19/4/2023).
Asuransi properti atau asuransi rumah tersedia di banyak perusahaan asuransi umum, baik asuransi konvensional maupun syariah. Terdapat empat tips dari OJK untuk memilih produk asuransi rumah, termasuk saat masa mudik Lebaran pada tahun ini.
Tips Memilih Asuransi Rumah
- Pertama,pahami polis asuransi dan risiko yang ditanggung. Pemilik rumah dapat terlebih dahulu membaca dan mempelajari polis sebelum memutuskan untuk membeli asuransi rumah dari suatu perusahaan asuransi.
- Kedua, pilih produk asuransi sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar premi. Hal itu penting agar proteksi asuransi dapat memenuhi kebutuhan pemilik rumah dan biayanya sesuai dengan kantong.
- Ketiga, pahami cara mengajukan klaim. Pemilik rumah perlu memahami prosedur pengajuan klaim agar jika terjadi risiko, pemulihan kerusakan dan dampak finansial dapat berjalan baik—terlebih jika risiko terjadi saat pemilik rumah masih berada di tempat mudik.
- Keempat, pastikan perusahaan asuransi berizin OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
6 Kalurahan di Pesisir Selatan Kulonprogo Dipasang EWS Tsunami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mengenal Tradisi Seba di Kalangan Masyarakat Suku Badui
- Keamanan Wilayah di Jateng Dinilai Kondusif, Investor Terus Berdatangan
- Korban Tewas Akibat Baniir dan Longsor di Kabupaten Luwu Jadi 14 Orang
- Bareskrim Gerebek Pabrik Sabu di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
- Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
- Kapal KLM yang Mengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Meranti, 9 Awak Selamat
Advertisement
Advertisement