Advertisement
RUU Kesehatan Sejajarkan Rokok dengan Narkotika, Potensi Kriminalisasi Konsumen?
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang mengelompokkan rokok dalam kategori yang sama dengan narkotika dan psikotropika dinilai mendiskriminasikan para konsumen rokok.
“Lagi-lagi pemerintah tidak fair. Menyejajarkan rokok yang merupakan produk legal dengan narkotika dan psikotropika yang merupakan produk ilegal berarti sama saja memperlakukan rokok dan aktivitasnya sebagai sesuatu yang ilegal," ungkap Ketua Pakta Konsumen Ary Fatanen di Jogja, Selasa (25/4/2023).
Advertisement
Dia menjelaskan jika pasal zat adiktif dalam RUU Kesehatan ini tidak dicabut, maka konsumen rokok dapat memperoleh tindakan represif. Pasal zat adiktif ini juga dinilai bukan hanya membatasi atau mengendalikan penggunaan tembakau, namun bertujuan untuk menghentikan seluruh aktivitas pertembakauan mulai dari hulu sampai hilir, termasuk petani, pekerja, pedagang, dan konsumen.
“Kami sebagai konsumen menolak RUU Kesehatan ini. Ada kondisi norma, sosial, dan hukum yang wajib dikaji ulang oleh pemerintah. Jangan sampai tembakau disejajarkan dengan narkotika dan psikotropika,” terangnya.
Sebagai lembaga yang fokus pada advokasi dan edukasi perlindungan konsumen, Pakta Konsumen menilai posisi konsumen produk tembakau semakin dilemahkan dengan RUU Kesehatan ini. Secara prinsip perundang-undangan, lembaga ini berpendapat bahwa RUU Kesehatan telah melanggar sejumlah asas, yakni asas keadilan, asas keseimbangan penghormatan terhadap hak dan kewajiban, asas partisipatif, asas keterpaduan, serta asas ketertiban dan kepastian hukum.
“Sejatinya, awal tujuan dari RUU Kesehatan ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Lalu mengapa tiba-tiba ada pasal yang mau melarang total tembakau untuk dikonsumsi dan diperdagangkan di masyarakat? Ada banyak hak-hak masyarakat yang dilanggar di sini, mulai dari hak partisipatif hingga hak ekonomi,” lanjut Ary.
Ary menambahkan konsumen berhak untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan dalam proses penyusunan kebijakan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam hal RUU Kesehatan, ia berpendapat akses keterbukaan informasi atas penyusunan regulasi ini patut dipertanyakan. Meskipun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membuka ruang public hearing¸ namun pendapat konsumen rokok terkait pasal zat adiktif tidak diakomodir.
“Sesuai prinsip keterbukaan informasi dan asas partisipatif serta keberimbangan, harusnya kami diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat. Yang ada RUU ini masih banyak polemik dan cacat substansi dalam materi muatannya, Jelas partisipasi publiknya gagal,” jelasnya. Berikanlah kesempatan kami berpendapat, lindungi hak konsumen. Yang terjadi justru hanya memuluskan suara yang pro saja,” ujar Ary.
Ia melanjutkan konsumen produk tembakau meminta pemerintah untuk melindungi hak konsumen. Pemerintah seharusnya mengkaji seluruh aspek secara holistik sebelum menetapkan sebuah regulasi.
“Sebagai konsumen, keterlibatan kami bukan harus secara eksklusif, tapi cukup membuka ruang dan mengakomodir pendapat kami. Sebaliknya, sampai saat ini konsumen produk tembakau itu malah dianggap seperti musuh dan dikategorikan sebagai warga kelas dua. Banyak hak-hak kami yang dilindas," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Selamat! Pemkab Madiun Raih Opini WTP Ke-11 Kali Berturut-turut dari BPK
- Sah! Ini Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kota Semarang 2024-2029 Hasil Pleno KPU
- Yamaha-Udinus Semarang Gelar Lomba Animasi, Ini Ketentuan dan Cara Daftarnya
- Musim Tanam Tembakau di Tembakau Dimulai, Acara Wiwit Digelar Sabtu Besok
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Bakal Calon Bupati Bantul Ini Sudah Pasang Puluhan Baliho Besar, Bawaslu: Tidak Melanggar
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
Advertisement
Advertisement