Advertisement
Laporan Harta Kekayaan Milik AKBP Achiruddin Hasibuan Bakal Ditelisik KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Laporan harta kekayaan mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan bakal ditelisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Achiruddin kini bakal dimintai klarifikasi lantaran hartanya dinilai tidak sesuai dengan profil atau janggal. Mekanisme permintaan klarifikasi itupun dilakukan setelah tim KPK mendalami laporan harta kekayaannya.
Advertisement
Seperti diketahui, tidak hanya terkenal lantaran kasus anaknya, Achiruddin kerap memamerkan kepemilikan motor gede (moge) yang diketahui memiliki harga tinggi.
"Iya [bakal dimintai klarifikasi]. [KPK] sudah bikin tim dan surat tugas untuk klarifikasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Kamis (27/4/2023).
Saat ini, lanjut Pahala, tim Direktorat LHKPN KPK tengah mengumpulkan data mengenai harta kekayaan dari polisi tersebut. Oleh karena itu, KPK masih irit memberikan keterangan terkiat dengan proses yang dilakukan.
Untuk itu, lembaga antirasuah juga belum bisa memastikan kapan pemanggilan Achiruddin bakal dijadwalkan.
"Belum tahu [kapan jadwal pemanggilan]. Sedang pengumpulan data," tuturnya.
Apabila dilihat dari LHKPN-nya, Achiruddin menjadi wajib lapor untuk periode 24 Maret 2021. Jenis LHKPN yang dilaporkannya yakni khusus karena merupakan awal jabatan di mana dia harus mulai melaporkan harta kekayaannya.
Pada LHKPN tersebut, polisi berpangkat dua melati itu melaporkan harta kekayaan dengan total nilai Rp467,5 juta. Dia melaporkan kepemilikan satu tanah dan bangunan seluas 566 m2 di Medan, Sumatra Utara dengan nilai Rp46,3 juta.
BACA JUGA: Minibus Terguling di Tanjakan Clongop Gedangsari, Penumpang Terluka
Dia juga melaporkan satu mobil Toyota Fortuner senilai Rp360 juta, serta kas dan setara kas Rp51,2 juta.
Pada perkembangan lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga membekukan rekening Achiruddin. Penelusuran hartanya mulai dilakukan bahkan sebelum kasus pemukulan oleh anaknya mencuat.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran dilakukan karena pihaknya mengendus dugaan aliran dana menyimpang dalam rekening milik perwira menengah Polri tersebut.
Kendati demikian, Ivan mengatakan pihaknya belum dapat membeberkan nilai transaksi AKBP Achiruddin. Dia hanya mengatakan nilai transaksi yang diblokir oleh PPATK cukup siginifikan. "Nilai sangat signifikan," ucap Ivan, Kamis (27/4/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement