Advertisement
Ini Motif Oknum Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah di Medsos
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap motivasi dari peniliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) terkait komentarnya kepada warga Muhammadiyah dengan nada ancaman.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan bahwa unggahan komentar tersebut berawal dari diskusi antara APH dan salah satu peniliti BRIN Thomas Djalaludin.
Advertisement
“Kemudian motivasinya, tadi kami sempat kami tanyakan kepada yang bersangkutan bahwa selama ini pak Thomas sering berdiskusi terkait dengan asal mula pernyataan APH,” kata Adi Vivid di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023),” kata Adi Vivid di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023)
Vivid menyebut bahwa diskusi tersebut terus berulang dan terdapat tanya jawab didalam unggahan tersebut. Akibat diskusi yang tidak kunjung selesai, APH merasa lelah dan emosi, sehingga keluarlah kata kata yang mengarah kepada ancaman dan pelanggaran SARA tersebut.
“APH menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya dia, kemudian dia emosi karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut,” ucap Vivid.
Seperti yang diketahui, Polri menetapkan tersangka peniliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) terkait ucapannya kepada Muhammadiyah.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan setelah ditetapkan tersangka, APH akan ditahan di Rutan Bareskrim sejak hari ini.
“Jadi terhdap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan. Kemudian penahanan akan dilakukan di rutan Bareskrim. Terhitung hari ini,” kata Adi Vivid, di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023).
Untuk pasal sendiri, pihak Bareskrim menjerat APH dengan pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancama pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dia juga dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY dan Jateng, Bantul Bakal Diserbu Turis Asing
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korban Tewas Akibat Baniir dan Longsor di Kabupaten Luwu Jadi 14 Orang
- Bareskrim Gerebek Pabrik Sabu di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
- Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
- Kapal KLM yang Mengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Meranti, 9 Awak Selamat
- Melaju ke Final, BNI Apresiasi Keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
Advertisement
Advertisement