Advertisement
Anak Buah Teddy Divonis 17 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Linda Pujiastuti alias Anita, kaki tangan mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa, divonis dengan hukuman penjara selama 17 tahun dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang digelar Rabu (10/5/2023). Selain Linda, hukuman 17 penjara juga dijatuhkan kepada anak buah Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara.
Sebelumnya dalam sidang pada Selasa (9/5/2023), Teddy Minahasa divonis seumur hidup. Pembacaan amar putusan untuk Linda dan Doddy disampaikan langsung oleh Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata Jon Sarman di PN Jakbar, Rabu.
Advertisement
Jon Sarman menyebut Linda telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1. Selain hukuman penjara, Linda juga dijatuhkan denda sebesar Rp2 miliar.
BACA JUGA: 16 Parpol Belum Mendaftarkan Bakal Caleg, Pendaftaraan Ditutup Minggu
Nantinya, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai Linda terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa. Kemudian, Linda terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sementara itu, hukuman kurungan 17 tahun penjara juga dijatuhkan kepada AKBP Doddy Prawiranegara.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp2 miliar kepada Doddy atas kasus penyalahgunaan narkoba. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Lebih lanjut, Jon Sarman menyebut Dody telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Lalu, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AKBP Doddy Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara. Adapun, asisten Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan divonis pidana 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Penipuan Berkedok Ibadah Haji Kian Marak, Kemenag Sleman: Belum Ada Korban
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
- BPS Ungkap 7,2 Juta Warga Indonesia Tidak Punya Pekerjaan
- Sidang Eks Menteri Pertanian SYL, KPK Bawa 4 Saksi dari Kementan
- Prabowo Usul Pembentukan Presidential Club, PKS Mendukung Penuh
- Mantan Hakim Agung Didakwa Melakukan TPPU dan Gratifikasi Rp25,9 Miliar
- Sidak ke Bea Cukai Bandara Soetta, Mendag Zulkifli Hasan Temukan WNA Bawa Mesin untuk Dijual
- Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
Advertisement
Advertisement