Advertisement
Pengadaan Kendaraan Listrik PNS, Maksimal Rp966,8 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan anggaran untuk pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) pegawai negeri sipil (PNS) untuk 2024.
Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Standar biaya masukan tahun anggaran 2024 yang dimaksud berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian dan lembaga (K/L).
Advertisement
BACA JUGA : Alasan Para Pemilik Mobil Listrik Pilih Kandangkan
Penerapan standar biaya masukan tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada PMK mengenai pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Pada bagian lampiran PMK tersebut, diuraikan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai ditetapkan untuk pejabat eselon I dan II, juga untuk kendaraan operasional kantor. Untuk pejabat eselon I, pengadaan untuk kendaraan listrik ditetapkan dengan besaran Rp966,80 juta, sementara untuk pejabat eselon II ditetapkan sebesar Rp746,11 juta.
Adapun kendaraan listrik yang diperuntukkan operasional kantor ditetapkan sebesar Rp430,08 juta. Sri Mulyani juga menetapkan anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik roda dua sebesar Rp28 juta.
BACA JUGA : Diminati Emak-Emak, Sepeda Listrik Lebih Laris dari Motor
Adapun, pada bagian penjelasan, disebutkan bahwa pengadaan kendaraan dinas yang berupa KBLBB belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Standar Barang dan Standar Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
Advertisement
Cegah Pelanggaran Hukum Orang Asing, Ditjen Imigrasi Perkuat Fungsi Intelijen
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Sidak ke Bea Cukai Bandara Soetta, Mendag Zulkifli Hasan Temukan WNA Bawa Mesin untuk Dijual
- Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
- Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Diduga Lakukan Pencucian Uang Capai Rp37,7 Miliar
- Muhadjir Sebut Jokowi Perintahkan Para Menteri untuk Bangun Rest Area Lebih Banyak
- Viral Bocah Menangis Kelaparan Minta Makan, Malah Dicaci Maki Ibunya
- Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, SYL Pakai Duit Pinjaman Vendor Kementan
- Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
Advertisement
Advertisement