Advertisement

Gelar Diskusi dengan Tenaga Medis di Jogja, Anggota DPD RI Soroti RUU Kesehatan

Sunartono
Sabtu, 13 Mei 2023 - 22:37 WIB
Sunartono
Gelar Diskusi dengan Tenaga Medis di Jogja, Anggota DPD RI Soroti RUU Kesehatan ocus Group Discussion (FGD) membahasa tentang RUU Kesehatan di Kantor DPD RI DIY. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Anggota Komite III DPD RI Cholid Mahmud menyoroti RUU Kesehatan yang saat ini menjadi pembahasan di berbagai kalangan terutama pelaksana di bidang kesehatan. Guna menjaring aspirasi, digelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas RUU Kesehatan di Kantor DPD RI DIY, Jumat, (12/5/2023) malam.

Cholid mengungkap dalam diskusi itu menghadirkan tenaga kesehatan, dokter, hingga petugas di bidang farmasi dan masyarakat umum. Menurutnya dari diskusi tersebut baik dokter maupun perawat mengeluhkan adanya pemangkasan kewenangan organisasi profesi kesehatan dalam berbagai hal seperti penerbitan izin yang langsung diambil alih Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Advertisement

BACA JUGA : Dirut BPJS Buka Suara soal RUU Kesehatan Omnibus

“Misalnya rekomendasi surat izin dokter. Lulusan dokter dari luar negeri selama ini keberadaannya dicek oleh organisasi profesi. Dalam RUU ini izin langsung oleh pemerintah tanpa melalui profesi, yang dikhawatirkan ketika terjadi sesuatu bagaimana mengontrolnya, sejauh mana kemampuan pemerintah melakukan pengawasan,” kata Cholid.

Ia menilai jika kewenangan organsiasi profesi Kesehatan tersebut dihilangkan maka salah satu fungsi untuk melindungi dokter maupun perawat dari hukum pidana maupun perdata maka secara otomatis akan hilang. Selama ini dalam organisasi profesi pasti ada komite etik. Jika ada kasus maka tidak langsung ke ranah pidana tetapi diadili lebih dahulu oleh lembaga profesi.

Dengan dihilangkannya peran dan kewenangan organisasi profesi kesehatan maka salah satu fungsinya yaitu melindungi nakes dari aspek hukum pidana dan perdata, otomatis hilang. “Kami banyak mendapatkan keluhan dari nakes jika kewenangan organisasi profesi dihilangkan. Apalagi ada pasal bahwa pasien boleh menuntut dokter ke ranah hukum baik perdata dan pidana, ini jadi kekhawatiran dokter,” katanya.

Ia mengumpamakan, dokter tentu berusaha menyembuhkan pasien secara maksimal, namun Ketika tidak ada perlindungan maka bisa saja dituntut oleh pasien saat gagal memberikan pengobatan. “Ini yang menjadi kekhawatiran dari dokter dan perawat,” ujarnya.

BACA JUGA : Menkes Budi: Perbedaan Pendapat RUU Kesehatan

Dosen Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Akrom menyatakan ada sejumlah pasal yang kontroversial sehingga memunculkan gejolak di masyarakat. Ia menyarankan sebaiknya jangan terlalu cepat disahkan sebelum ada diskusi dengan dokter maupun perawat lebih lanjut. 

“Kekhawatirannya ketika berdampak pada semua kalangan medis mulai dari dokter, perawat hingga apoteker. Menurut kami ini perlu ada harmonisasi dengan peraturan yang sudah ada sebelumnya, agar tidak terkesan asal-asalan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Anak Muda Diedukasi Jadi Pengusaha Lewat Event Lari Pejuang Run 2024 di UGM

Jogja
| Minggu, 19 Mei 2024, 08:07 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement