Advertisement
Bulan Depan, PT KAI Tambah 5 Rute Baru, Salah Satunya Jakarta-Solo, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan menambah lima rute perjalanan baru kereta api mulai 1 Juni 2023.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, kelima perjalanan baru tersebut adalah KA Pandalungan relasi Gambir-Jember pp, KA Argo Semeru relasi Gambir-Surabaya Gubeng pp, dan KA Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng pp.
Advertisement
Selanjutnya, ada pula KA Manahan relasi Gambir-Solo Balapan pp, serta KA Banyubiru relasi Semarang Tawang Bank Jateng-Solo Balapan pp.
Terkait dengan kelas pelayanan, KA Pandalungan, KA Argo Merbabu, dan KA Manahan terdiri dari delapan gerbong eksekutif. Sementara KA Argo Semeru terdiri dari sembilan gerbong eksekutif, adapun KA Banyubiru terdiri atas empat gerbong eksekutif dan tiga gerbong ekonomi.
Joni menjelaskan, pada tahap awal, KA Pandalungan, KA Manahan, dan KA Banyubiru akan beroperasi pada akhir pekan, sedangkan KA Argo Semeru dan KA Argo Merbabu akan beroperasi setiap hari. “Pengoperasian lima KA baru ini kami tujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan sehingga semakin banyak alternatif pilihan bepergian menggunakan kereta api,” kata Joni, Minggu (14/5/2023).
BACA JUGA: Sekarang, Naik Kereta Api Rute Jakarta-Solo Lebih Cepat 50 Menit Per 1 Juni, ke Jogja Berapa Menit?
Guna menarik minat pelanggan, KAI menawarkan tarif promo dengan jumlah terbatas. Secara rinci, harga tiket KA Pandalungan dibanderol seharga Rp300.000, sementara KA Argo Semeru dihargai Rp250.000, serta harga tiket KA Argo Merbabu sebesar Rp200.000.
Sementara itu, harga tiket KA Manahan adalah Rp200.000, sedangkan KA Banyubiru kelas eksekutif dihargai senilai Rp30.000 dan kelas ekonomi seharga Rp20.000. Joni mengatakan tarif promo ini berlangsung pada bulan Juni 2023.
Mengingat pembelian tiket kereta api jarak jauh dapat dilakukan sejak H-30, masyarakat sudah dapat membeli tiket KA-KA tersebut pada aplikasi KAI Access, web kai.id, atau kanal eksternal resmi yang bekerja sama dengan KAI.
Untuk info selengkapnya terkait pengoperasian lima kereta api baru ini, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, surel [email protected], atau media sosial KAI121.
“Dengan adanya KA-KA baru dan tarif promo tersebut, diharapkan mampu meningkatkan animo masyarakat dalam melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi massal kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” tutup Joni.
Sumber: bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Merasa Hawa Udara Lebih Panas Akhir-akhir Ini? Berikut Penjelasan BMKG
- Nanti Malam, Pemkab Bantul Gelar Nobar Timnas Vs Irak di Lapangan Paseban
- Termasuk Perbaiki Jalan, TMMD Karangdukuh Klaten Mei Ini Dianggarkan Rp655 Juta
- Bank Dunia: Adaptasi Teknologi dan Inovasi pada Industri di Indonesia Rendah
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Pemkab Bantul Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Lapangan Paseban Nanti Malam
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Buruh Desak Presiden Terpilih Prabowo Subianto Cabut UU Cipta Kerja
- Bangun Kota Cerdas, Pusat Data IKN Dilengkapi Komputasi Performa Tinggi
- Dampak Korupsi Timah Rp217 Triliun: Ribuan Karyawan 5 Smelter Terkena PHK
- Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
- Tim SAR Temukan Korban Tenggelam Sungai Ciliwung
- Berselingkuh, Seorang Hakim Pengadilan Agama Dipecat Lewat Sidang Etik KY
- Demo Buruh 1 Mei 2024: Massa Padati Patung Kuda, Desak Pencabutan Omnibus Law
Advertisement
Advertisement