Advertisement
Profil Menkominfo Johnny G Plate, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS, membuat publik penasaran dengan profil dan sepak terjangnya di dunia politik Tanah Air.
BACA JUGA: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Advertisement
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejagung langsung menahan Johnny G Plate. Politisi NasDem itu kemudian dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Salemba.
Dalam siaran Breaking News KompasTV di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023), Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda.
Dia ditahan setelah sebelumnya diperiksa oleh penyidik dan langsung dibawa ke mobil tahanan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut meningkatkan status yang bersangkutan [Johnny Plate] dari saksi menjadi tersangka,” kata Dirdik di Kejagung, Rabu.
Berdasarkan penelusuran profil Johnny G Plate di laman resmi Kementerian Kominfo, tersangka kasus dugaan korupsi BTS ini pernah terjun di bisnis alat-alat perkebunan pada awal 1980-an. Saat itu sedang marak pembukaan perkebunan di Kalimantan dan Papua. Sukses di alat pertanian, lulusan S1 Universitas Katolik Atma Jaya ini bersama koleganya memperluas bisnisnya ke dunia transportasi penerbangan. Ia sempat menjadi bagian dari bisnis Air Asia.
Berhasil sebagai pengusaha, Johnny G Plate kemudian tertarik ke panggung politik. Kiprah politiknya ditandai saat ia bergabung dengan Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI). Ia sempat dipercaya sebagai Ketua Mahkamah PKDI hingga 2013. Setelah itu, Johnny hijrah ke Partai NasDem. Pada 2017, ia ditunjuk menjadi Sekjen Partai Nardem menggantikan yang lama untuk meneruskan periode 2013-2018.
Pria kelahiran 10 September 1956 ini menempuh pendidikan di Akademi Ilmu Pelayaran RI pada 1977, kemudian melanjutkan S1 di Universitas Katolik Atmajaya.
Dari profilnya, Johnny G Plate yang juga tersangka kasus dugaan korupsi BTS ini pernah menjabat berbagai posisi, berikut ini di antaranya.
Anggota DPR RI pada tahun 2014-2019
Ketua Departemen Energi da Sumber Daya Alam Korwil Bali, NTT, NTB Nasdem pada tahun 2013-2017.
Ketua MPKDI pada tahun 2012-2013.
Penasihat Awam PP Pemuda Katolik Indonesia pada tahun 2012-2013.
Direktur Utama PT Airasia Mitra Investama pada 2012.
Ketua Depertim PKDI pada tahun 2010-2013.
Dewan Komisaris Ikatan Sarjana Katolik Indonesia pada 2010-2013.
Group CEO PT Bima Palma Nugraha pada 2008.
Direktur Utama PT Gajendra Adhi Sakti pada 2008.
Komisaris PT Mandosawo Putratama S pada 2007.
Komisaris PT Indonesia Airasia pada 2005.
Komisaris Utama PT Aryan Indonesia pada 2005.
Komisaris PT TJB Power Service pada 2005.
Dewan Pertimbangan Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI pada 1985-2013.
Anggota Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI pada 1980-1985.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Perumdam Tirta Projotamansari Tempati Gedung Baru Mulai Hari Ini
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari
- Mengaku Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Begini Komentar Sandiaga soal Rumah Menteri di IKN
- Kunker Jokowi Diduga karena Menghindari Demo Hari Buruh, Istana Bilang Begini
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
Advertisement
Advertisement