Advertisement
Honor Menteri yang Jadi Pembicara Dipatok Maksimal Rp1,7 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membatasi pemberian honor menteri ataupun pejabat setingkat menteri yang menjadi narasumber acara, paling tinggi sebesar Rp1,7 juta.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Beleid ini diteken pada 28 April lalu dan resmi diundangkan pada 3 Mei 2023.
Advertisement
Pasal 1 beleid itu menyebutkan, standar biaya masukan tahun anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indesk yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan kementerian/lembaga pada 2024.
Sementara itu, Pasal 2 menjelaskan bahwa standar biaya masukan tahun anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi.
Baca juga: Jaga Ketersediaan Bahan Pokok dan Kestabilan Harga Hingga 2024, Ini Strategi Kemendag
“Standar biaya masukan tahun anggaran 2024, yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebagaimana tercantum dalam lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi pasal 3 beleid tersebut.
Dalam lampiran I PMK No. 49/2023, tertulis batasan pemberian honor menteri atau pejabat negara lainnya yang menjadi narasumber, moderator, pembawa acara, dan panitia. Untuk pejabat selevel menteri, pemberian honor dibatasi tak boleh lebih dari Rp1,7 juta.
Berikut rincian honor menteri dan pejabat lain yang menjadi narasumber, moderator, dan pembawa acara:
· Honorarium Narasumber
- Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan: Rp1,7 juta
- Pejabat Eselon I/yang disetarakan: Rp1,4 juta
- Pejabat Eselon II/yang disetarakan: Rp1 juta
- Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan: Rp900.000
· Honorarium Moderator Orang/Kali: Rp700.000
· Honorarium Pembawa Acara: Rp400.000
Itulah penjelasan seputar besaran honor menteri yang menjadi narasumber dalam sebuah acara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
- Nama Ahok dan Djarot Masuk Bursa Pilkada Jakarta 2024 dari PDI Perjuangan
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
Advertisement
Grand Triumph 2024 Akan Digelar di Jogja, Diikuti Atlet Panahan Indoor dari 24 Negara
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Adik Perempuan Kim Jong-un Bantah Isu Ekspor Senjata ke Rusia
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 900 Meter
- Gunung Ibu Meletus, Warga di Empat Desa Dievakuasi
- Mau Mengikuti Rangkaian Acara Waisak di Candi Borobudur? Simak Aturannya!
- Dugaan Korupsi Taspen, KPK Panggil Pimpinan Perusahaan KB Valbury Sekuritas
- Mantan Menteri Pertanian SYL Beri Uang Pelicin WTP Rp12 Miliar, BPK Periksa Auditornya
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
Advertisement
Advertisement