Advertisement

Kejagung Kejar TPPU Kasus Johnny G Plate Terkait BTS Kominfo

Lukman Nur Hakim
Senin, 22 Mei 2023 - 14:07 WIB
Sunartono
Kejagung Kejar TPPU Kasus Johnny G Plate Terkait BTS Kominfo Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berjalan keluar gedung Kejaksaan Agung seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/5/2023). Bisnis - Suselo Jati

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi BTS 4 G Kominfo dengan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan dalam kasus tersebut tidak menutup kemungkinan mengusut pihak terkait yang diduga terlibat. “Oh TPPU biasanya yang kedua itu,” kata Febrie kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Advertisement

Dia menjabarkan saat ini dirinya masih melihat siapa saja yang menerima aliran dana terkait kasus ini dan pihak mana saja yang diuntungkan terkait dengan aliran dana pada kasus BTS Kominfo ini. “Nanti dilihat lagi ini siapa yang menerima, siapa yang diuntungkan, mungkin baru keluar,” ucapnya.

BACA JUGA : Sebelum Ditangkap karena Dugaan Korupsi, Sekdin Kominfo

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut meningkatkan status yang bersangkutan (Johnny Plate) dari saksi menjadi tersangka,” kata Dirdik di Kejagung.

Dalam pantauan JIBI/Bisnis, Johnny keluar dari luar gedung bundar Jampidsus pada pukul 12.08 WIB dengan menggunakan rompi pink bernomor 04. Penyidik juga memborgol tangan Sekjen Partai NasDem tersebut. Kuntadi mengatakan Johnny langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari kedepan.

BACA JUGA : Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kominfo

Selain Johnny, sebelumnya Kejagung sudah menetepakan lima orang tersangka yaitu Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement