Advertisement
PNS Semringah! Ada Gaji Tambahan dari Uang Lembur Tahun Depan, Segini Rinciannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kabar gembira disiapkan pemerintah untuk para aparatur sipil negara (ASN). Kabar gembira itu adalah naiknya nominal uang lembur pada 2024.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sira mengatakan yang lembur ini merupakan penyesuaian yang dilakukan sejak 2016.
Advertisement
Akan tetapi tidak semua ASN memperoleh uang lembur. Uang lembur yang mengalami kenaikan adalah terkait dengan jenis pekerjaan, sementara faktanya tidak semua pekerjaan ASN diperbolehkan untuk lembur.
Kenaikan uang lembur bagi PNS/ASN pada 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA: Seorang ASN DIY Tertipu Rp600 Juta di Aplikasi Online, SK PNS Turut Digadaikan
Peraturan tersebut menjabarkan soal batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024. Sementara itu, disebutkan dalam aturan tersebut untuk tahun anggaran 2024 sebagai berikut kenaikan uang lembur PNS berdasarkan golongan:
- PNS Golongan I: Rp13.000 per orang per jam (OJ)
- PNS Golongan II: Rp24.000 per OJ
- PNS Golongan III: Rp30.000 per OJ
- PNS olongan IV Rp36.000 per OJ
Sedangkan jika merujuk dalam PMK No 83/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:
- PNS Golongan I: Rp13.000 per orang per jam (OJ)
- PNS Golongan II: Rp17.000 per OJ
- PNS Golongan III: Rp20.000 per OJ
- PNS olongan IV Rp25.000 per OJ
Namun, uang makan lembur bagi PNS masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu golongan I dan II Rp35.000 per orang per hari; golongan III Rp37.000 per orang per hari; dan golongan IV Rp41.000 per orang per hari.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
Advertisement
Advertisement