Advertisement
Kasus Korupsi Bansos, KPK Geledah Kantor Kementerian Sosial
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Sosial (Kemensos) terkait dengan kasus korupsi bantuan sosial 2020-2021. Kabar penggeledahan tersebut dibenarkan oleh KPK terkait dengan penyidikan kasus yang tengah dilakukan oleh lembaga antirasuah.
"Benar, ada kegiatan dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023).
Adapun KPK telah mengungkap satu identitas tersangka dari kasus tersebut yakni mantan Dirut PT Transjakarta (Perseroda) M Kuncoro Wibowo. Dia mengatakan bahwa ada lebih dari satu pihak yang ditetapkan tersangka.
Kendati tak menyebut namanya secara langsung, secara terpisah Ali mengonfirmasi bahwa satu nama tersangka yang sudah ditetapkan merupakan nama yang sudah berseliweran di pemberitaan media sebelumnya.
Kuncoro juga sebelumnya telah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kalau kemudian teman-teman membaca pemberitaan ada satu nama yang sudah beredar bahwa dia tersangka, kami konfirmasi itu betul. Satu di antaranya," terang Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Untuk diketahui, KPK telah mengajukan enam orang kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk dicegah bepergian ke luar negeri. Salah satunya dikonfirmasi yakni mantan Direktur Utama PT Transjakarta (Perseroda) M Kuncoro Wibowo.
Pengajuan cegah tersebut untuk enam bulan ke depan dari Februari 2023 hingga Juli 2023, dan dapat diperpanjang sesuai dengan keperluan. Hal tersebut dilakukan agar pihak-pihak yang dicekal bisa memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (16/3/2023).
Sebelumnya, KPK menduga kasus korupsi tersebut merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Angka pasti kerugian sebab pidana itu masih akan dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun tim auditor internal KPK. (Sumber: Bisnis.com)
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Ivar Jenner Bawa Indonesia Unggul 1-0 atas Irak, Tiket Olimpiade di Depan Mata
- Demo May Day Ricuh hingga Mahasiswa Luka-luka, Ini Kata Kapolrestabes Semarang
- Justin Hubner Kapten, Kelly Sroyer Starter, Sananta di Bangku Cadangan
- Laga Masih 1 Jam Lagi, Stadion Abdullah bin Khalifah Disesaki Suporter Garuda
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement