Advertisement
Hore Gaji Ke-13 ASN Cair Pekan Depan, Kemenkeu Siapkan Anggaran Besar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran triliunan rupiah untuk membayar Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, serta pensiunan. Rencananya Gaji ke-13 akan cair pada Juni 2023 atau mulai pekan depan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp38,9 triliun.
Advertisement
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan besaran tersebut sama dengan anggaran dari pemerintah untuk pencairan tunjangan hari raya (THR) pada masa Lebaran 2023.
“Lebih kurangnya anggaran sama [dengan THR] karena perhitungannya sama,” katanya, Rabu (24/5/2023).
Bila mengacu pada data penerima THR, alokasi tersebut akan disalurkan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Sementara untuk ASN di daerah akan mendapatkan gaji ke-13 yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp17,4 triliun.
Di sisi lain, para pensiunan juga akan menerima gaji ke-13 yang alokasinya bersumber dari Bendaraha Umum Negara (BUN) dengan nilai sebesar Rp9,8 triliun. Sehingga totalnya Rp38,9 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan untuk pencairan gaji ke-13 akan mulai pada pertengahan tahun atau Juni 2023. Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2023.
BACA JUGA: Awas Jangan Open BO di Jogja, Bisa Ditangkap Polisi lalu Didenda atau Dibui
“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” imbuhnya dalam konferensi pers, (29/3/2023).
Komponen tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Bagi ASN Pusat, akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dalam hal ASN daerah termasuk PNS dan PPPK, akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Gaji ke-13 bagi ASN daerah juga nantinya dapat ditambah paling banyak 50 persen dari APBD 2023 bagi instansi yang memang memberikan tambahan penghasilan, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam PP No. 15/2023 juga diatur pembayaran gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
Advertisement
Polres dan Pemkab Bantul Gelar Nobar Piala Asia, Panitia: Sudah Izin MNC
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lindungi Rumah Ibadah dari Mafia Tanah, AHY: Program Sertifikat Wakaf Penting
- Konferensi Pariwisata PBB Digelar di Bali, Sandiaga: Positif untuk Indonesia
- UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran
- Sandiaga Angkat Bicara Terkait Syuting Film Artis Korea di Bali yang Terkendala Imigrasi
- Perpusnas Press Luncurkan 15 Judul Buku di World Book Day 2024
- Ungkap Praktik Mafia Tanah, Ini Solusi yang Ditawarkan AHY
- Kementan Kawal Sistem Pompanisasi Lahan Pertanian Atasi Dampak El Nino
Advertisement
Advertisement