Advertisement

Ini Besaran Hak yang Harus Anda Terima Jika Terkena PHK

Ni Luh Anggela
Minggu, 28 Mei 2023 - 06:37 WIB
Jumali
Ini Besaran Hak yang Harus Anda Terima Jika Terkena PHK Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengusaha yang melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA: Korban PHK Satpol PP Jogja Ajukan Laporan Aduan ke Dinsosnakertrans

Advertisement

Hak-hak yang diperoleh pekerja yang terkena PHK tertuang dalam Pasal 156 Undang-Undang No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” bunyi beleid itu, dikutip Sabtu (27/5/2023).

Beleid itu menjelaskan, uang pesangon diberikan dengan ketentuan, antara lain masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan pesangon 1 bulan upah. Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun mendapatkan pesangon 2 bulan upah.

Lalu, masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun mendapat pesangon 3 bulan upah. Sementara itu, masa kerja 8 tahun atau lebih mendapat pesangon 9bulan upah.

Selanjutnya uang penghargaan, di mana salah satu ketentuannya adalah pekerja dengan masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun mendapat uang penghargaan 2 bulan upah, sedangkan masa kerja 24 tahun atau lebih mendapat uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.

Sementara itu, uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja, serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tabrak Pohon, Warga Bantul Meninggal Dunia di Jalan Paris-Panggang

Bantul
| Minggu, 19 Mei 2024, 08:47 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement