Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com, Minggu 28 Mei 2023
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Top 7 News Harianjogja.com, Minggu 28 Mei 2023
1. Kerugian Korban Jogja Eco Wisata Mencapai Rp194 Miliar, Begini Detail Hitungannya
Advertisement
Hingga Sabtu (27/5/2023) jumlah korban penyalahgunaan tanah kas desa di Jogja Eco Wisata mencapai 110 orang. Jumlah itu adalah para pembeli hunian atau investor yang melapor ke Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata.
2. Hasil Semifinal Malaysia Masters 2023, Satu Wakil Indonesia Melaju ke Final
Babak semifinal Malaysia Masters 2023 di Kuala Lumpur, Sabtu (27/5/2023), untuk sementara mengantarkan satu wakil Indonesia melaju ke final. Satu wakil itu adalah Gregoria Mariska Tunjung.
3. Begini Akal Bulus Pelaku Mafia Tanah Kas Desa, Korban Dijanjikan Sertifikat HGB Bisa Diubah Jadi SHM
Para pelaku mafia tanah kas desa menjadikan lahan desa menjadi perumahan menggunakan sejumlah akal bulus untuk menarik minat calon korban agar membeli rumah melalui pengembang tersebut. Mereka bahkan menjanjikan mampu mengubah sertifikat dari hak guna bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM) setelah diperpanjang tiga kali.
4. Hebat! RDTR Kawasan Sekitar YIA Terintegrasi dengan OSS, Ini Kelebihannya
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Bandara Internasional Yogyakarta YIA telah disetujui oleh Pemerintah Pusat. RDTR tersebut ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kulonprogo 47/2023 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Sekitar Bandara Internasional Yogyakarta Tahun 2023-2043.
Pekerjaan erection girder perdana di Proyek Pembangunan Jalan Tol Jogja – Bawen Seksi 1 atau di atas Selokan Mataram berhasil dibangun. Pembangunan perdana erection girder ini berlokasi di Banyurejo, Kapanewon Tempel, Sleman.
6. Liga 1 Bakal Pakai VAR, Harganya Capai Rp100 Miliar
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Ferry Paulus mengungkapkan biaya yang digunakan untuk mengoperasikan sistem Video Assistant Referee (VAR) di Liga 1 hampir mencapai Rp100 milliar.
7. Robinson Janjikan Korban Jogja Eco Wisata Bisa Menghuni Vila hingga 60 Tahun, Ini Rinciannya
Korban pembeli vila alias investor di kawasan Jogja Eco Wisata, di atas tanah kas desa, dijanjikan masa tinggal (bisa menghuni vila) hingga 60 tahun oleh pengembang yaitu Robinson Saalino.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
Advertisement
Anak Muda Diedukasi Jadi Pengusaha Lewat Event Lari Pejuang Run 2024 di UGM
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Rangkaian Acara Waisak 2024 di Candi Borobudur, Masyarakat Dapat Menyaksikannya
- Komandan KKB Petrus Pekei Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz 2024
- Update Kasus Enzy Storia dan Bea Cukai, Penjual Tas Tak Mencantumkan Harga Sebenarnya
- Gunung Semeru Alami 6 Kali Letusan Pagi Ini
- PPP Dukung Khofifah di Pilgub Jawa Timur
- Jumlah Kementerian Bertambah dari 34 Jadi 40, Yusril: Masih Wacana, Belum Resmi
- Mutu Jalan Tol MBZ Dituding Berada di Bawah Standar, Begini Respons Pengelola
Advertisement
Advertisement