Advertisement

Diduga Mencabuli 12 Siswa MI, Kepala Sekolah dan Guru Diberhentikan Sementara

Newswire
Senin, 29 Mei 2023 - 18:47 WIB
Maya Herawati
Diduga Mencabuli 12 Siswa MI, Kepala Sekolah dan Guru Diberhentikan Sementara Ilustrasi pencabulan. Seorang kepala sekolah dan guru madrasah ibtidaiah (MI) swasta di Wonogiri, Jawa Tengah diduga mencabuli 12 siswa. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, WONOGIRI—Seorang kepala sekolah dan guru madrasah ibtidaiah (MI) swasta di Wonogiri, Jawa Tengah diduga mencabuli 12 siswa. Keduanya lantas diberhentikan sementara oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri.

Pemberhentian tersebut untuk memudahkan pemeriksaan terduga pelaku dan memberikan ruang aman kepada korban. Di sisi lain, Kemenag Wonogiri juga membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut.

Advertisement

Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, Anif Solikhin, mengatakan sudah memberhentikan sementara kepala sekolah dan guru terduga pelaku pencabulan per Senin (29/5/2023). Pemberhentian itu berlaku sampai waktu yang belum ditentukan.

Kepala sekolah atau madrasah berinisial M, 47, merupakan tenaga pendidik yayasan. Sementara satu guru yang juga menjadi terduga pelaku pencabulan 12 murid MI di Wonogiri berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di bawah naungan Kemenag.

BACA JUGA: Mengaku Korban Klitih Lalu Bikin Laporan Palsu, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Ia mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di madrasah tersebut. “Kami putuskan mereka diberhentikan karena untuk keperluan pemeriksaan dan situasi di sana sudah tidak kondusif. Apalagi saat ini para murid sedang melaksanakan testing [ujian] semester,” kata Anif, Senin (29/5/2023).

Dia melanjutkan Kantor Kemenag Wonogiri juga telah membentuk tim independen bekerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPKB P3A) Wonogiri untuk mendalami kasus pencabulan tersebut.

Mereka bertugas untuk mengumpulkan informasi dan fakta dalam kasus itu. Tim itu dibentuk begitu Kantor Kemenag Wonogiri mengetahui kabar kasus itu pada Jumat (26/5/2023).

Hak Korban Terpenuhi

Anif menyebut tim yang terdiri atas tiga pegawai Kantor Kemenag Wonogiri dan sejumlah pegawai Dinas PPKB P3A Wonogiri juga bertugas memastikan hak-hak korban terpenuhi, salah satunya tetap mendapatkan pendidikan di sekolah.

“Saya sangat terkejut, kaget begitu mendengar kasus ini. Apalagi ini di institusi pendidikan, sekaligus berbasis agama yang seharusnya menjadi pertahanan moral,” ujar dia.

Kepala Dinas PPKB P3A Wonogiri, Mubarok, menyampaikan kasus pencabulan murid MI tersebut terendus setelah korban melaporkan perlakuan kepala sekolah dan guru mereka kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban menceritakan hal tersebut kepada orang tua murid lain.

Ternyata, sejumlah murid juga mengalami hal yang sama. Para orang tua semula takut untuk menanyakan hal tersebut kepada sekolah.

Oleh karena itu, para orang tua korban melaporkan kepada kepala desa dan camat setempat, kemudian diteruskan kepada dinas. Dinas PPKB P3A mendapatkan laporan kasus itu pada Jumat (26/5/2023). Kemudian mengadukan kasus itu kepada Polres Wonogiri pada Sabtu (27/5/2023).

“Tahap awal tentu kami upayakan untuk pemulihan psikis korban. Kepala sekolah dan guru PAI itu tidak boleh masuk dulu biar korban tidak merasa terganggu,” ujar dia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Dinas PPKB P3A Wonogiri, perbuatan asusila guru terhadap murid itu dilakukan hampir setiap hari di lingkungan sekolah, bahkan di dalam kelas. Namun, Mubarok belum mendapatkan informasi pasti sejak kapan hal itu dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Warga Dlingo Bantul Membunuh Mantan Pacar dan Buang Jenazahnya ke Pantai, Ini Pengakuannya

Bantul
| Kamis, 18 April 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement