Advertisement
Respons Asosiasi Asuransi Terkait Pembebanan Kerugian Perusahaan Asuransi Mutual
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai pembebanan kerugian ke anggota perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama (mutual) sejalan dengan prinsip dari keberadaan asuransi mutual.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan pemegang polis sebagai anggota dari perusahaan asuransi bersama harus menanggung untung dan rugi perusahaan. Menurutnya, hal ini selayaknya pemegang saham di sebuah perusahaan.
Advertisement
“Sejauh pemahaman kami memang demikian, [asuransi] usaha bersama itu pemegang polis adalah pemegang saham, jadi kalau untung dibagi proporsional, demikian juga kalau rugi,” kata Togar kepada JIBI/Bisnis, Minggu (4/6/2023).
Togar menganalogikan prinsip dari bentuk usaha bersama-sama dengan perusahaan terbatas. “Prinsipnya kan sama dengan bentuk usaha PT misalnya, kalau rugi, ya, pemegang saham kudu setor modal,” tambahnya.
Adapun, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan teranyar Nomor 7 Tahun 2023 (POJK 7/2023) tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama disebutkan bahwa kerugian asuransi usaha bersama terlebih dahulu dibebankan pada dana cadangan. Namun, apabila dana cadangan tidak mencukupi, maka kerugian dibebankan kepada anggota.
Sementara itu, pembebanan kerugian kepada anggota dilakukan kepada anggota yang memiliki polis asuransi yang masih aktif dari usaha bersama dalam periode perhitungan kerugian.
Namun, pembebanan kerugian untuk setiap anggota harus dihitung secara proporsional, wajar dan berdasarkan perhitungan aktuaris usaha bersama dalam periode perhitungan kerugian.
Sebagaimana diketahui, OJK menerbitkan POJK 7/2023 yang terdiri dari enam pokok substansi pengaturan, salah satunya memuat pemanfaatan keuntungan dan pembebanan kerugian.
Adapun, latar belakang dan tujuan penyusunan POJK ini adalah amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dalam melaksanakan pengawasan terhadap usaha bersama.
Selain itu, juga perlu diatur mengenai ketentuan tentang tata kelola dan kelembagaan perusahaan asuransi usaha bersama, serta penegakan kepatuhan kepada usaha bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Manfaatkan Sampah Rumah Tangga, Kelurahan Cokrodiningratan Latih Warga Bikin Kompos dengan Biopori
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement