Advertisement
Penjelasan Kemendikbud Terkait Penutupan 23 Kampus, Ada Praktik Jual Beli Ijazah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 peguruan tinggi di Indonesia.
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman menegaskan bahwa seluruh perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya itu merupakan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). “Semuanya swasta, tidak ada perguruan tinggi negeri (PTN),” ujarnya dikonfirmasi JIBI/Bisnis, Selasa (6/6/2023).
Advertisement
Kemendikbudristek memutuskan untuk tidak memerinci nama-nama perguruan tinggi yang baru saja dicabut izin operasionalnya tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga nama baik para alumni yang lulus dari perguruan tinggi di atas. Mereka hanya mengungkap sebaran wilayah dari PTS bermasalah itu.
BACA JUGA : Daftar 23 Kampus Ditutup Paksa, Ada yang Dari Jogja
Adapun, Lukman menjelaskan, pencabutan izin operasional 23 PTS di Indonesia dilakukan karena puluhan perguruan tinggi itu tidak lagi memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.
Selain itu, menurutnya, sejumlah PTS tersebut juga dinyatakan telah melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, hingga melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Berikut sebaran LLDIKTI wilayah kampus yang ditutup:
- Jakarta: 5 perguruan tinggi
- Bekasi: 2 perguruan tinggi
- Surabaya: 2 perguruan tinggi
- Medan: 2 perguruan tinggi
- Padang: 2 perguruan tinggi
- Manado: 2 perguruan tinggi
- Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
- Bogor: 1 perguruan tinggi
- Bandung: 1 perguruan tinggi
- Tasikmalaya: 1 perguruan tinggi
- Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
- Palembang: 1 perguruan tinggi
- Makassar: 1 perguruan tinggi
- Bali: 1 perguruan tinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dua Kali Terkena Serangan Jantung, Krasno Bersyukur Biaya Perawatan Ditanggung BPJS Kesehatan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
Advertisement
Advertisement