Advertisement
Berkurban Pakai Uang Hasil Utang? Ini Hukumnya
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Hukum berkurban memakai uang hasil utang atau pinjaman wajib umat Islam ketahui mengingat Hari Raya Iduladha sebentar lagi tiba.
BACA JUGA: Ketersediaan Hewan Kurban di Sleman Belum Penuhi Kebutuhan
Advertisement
Hari Raya Iduladha identik dengan kurban dan menjadi momen untuk berbagi degan sesama. Pada hari tersebut, umat muslim di seluruh penjuru dunia akan merasakan nikmatnya makanan dari daging kurban.
Dalam Islam, menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, kurban hukumnya sunah muakkadah, sedangkan mazhab Hahafi, mewajibkan kurban bagi orang yang mampu, menetap, dan tidak musafir.
Namun, ada pula yang sampai berutang atau meminjam uang untuk berkurban saat Hari Raya Iduladha, kira-kira bagaimana hukumnya?
Mengutip keterangan Muhammadiyah di laman resminya, apabila seseorang berutang uang untuk membeli hewan kurban pada dasarnya tidak perlu dilakukan, karena dia tidak termasuk orang yang memiliki kelapangan. Apalagi jika orang tersebut berutang karena memaksakan diri yang sebenarnya orang tersebut tidak mampu untuk berkurban, sehingga mengalami kesulitan membayar utangnya.
Akan tetapi, hal ini berbeda dengan seseorang yang memperoleh dana talangan kurban terlebih dahulu dengan syarat dana talangan tersebut dapat dikembalikan. Asalkan, orang tersebut dapat segera mengganti dana talangan kurban yang diperolehnya setelah mendapatkan rezeki.
Sementara itu, menurut dosen FEBI IAIN Kediri, Ahmad Syakur, menjelaskan hukum berkurban dengan memakai uang hasil utang atau pinjaman diperbolehkan dan sah. Dengan catatan, mereka memiliki penghasilan dan memungkinkan untuk melunasi utangnya. Jika penghasilannya tidak cukup untuk membayar utang, atau sudah punya banyak hutang, sebaiknya tidak menambah beban hutang walaupun untuk ibadah.
Hal ini seusai dengan penjelasan Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, yang Solopos.com kutip dari laman resmi Nucare.id.
“Orang dinilai mampu oleh ulama Hanabilah adalah orang yang bisa mendapatkan hewan qurban meski dengan cara berhutang, dengan catatan dia mampu membayar hutang tersebut.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
Advertisement
Advertisement