Advertisement
Dituding 'Bermain' di Pertambangan, Ini Jawaban Luhut saat Persidangan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Dalam kesaksiannya Luhut mengatakan bahwa dia berkomitmen untuk tidak berbisnis selama menjabat sebagai pejabat pemerintahan. "Saya tidak punya [bisnis]. Tidak ada kaitannya dengan jabatan saya sebagai Menko Marves. Tidak pernah dan tidak mungkin saya menggerakkan militer karena saya tidak dalam posisi bisa melakukannya,” kata Luhut di hadapan Majelis Hakim.
Advertisement
BACA JUGA: Luhut Minta Anak Muda RI Berbuat Baik untuk Negara Agar Indonesia Tak Kalah dari China
Purnawirawan TNI itu juga mengaku bahwa tidak memiliki perusahaan tambang yang pernah disebut Haris Azhar dan Fatia dalam video yang diperkarakan, serta tidak pernah menggerakkan operasi militer di Intan Jaya untuk kepentingan bisnisnya.
Luhut lalu menceritakan bahwa cucunya pernah menanyakan kebenaran atas apa yang disampaikan Haris–Fatia dalam video yang dimaksud, langsung kepadanya. Dia mengatakan tidak pernah memiliki bisnis di Intan Jaya Papua selama menjabat di pemerintahan.
“Saya tidak punya bisnis apapun, sejak saya masuk ke pemerintahan,” jelasnya.
Adapun Luhut juga mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik. Keterangannya itu, lanjutnya, sudah sesuai dengan kebenaran.
Mantan Menko Polhukam itu juga mengatakan bahwa sudah beberapa kali mengupayakan jalur damai dan memberikan kesempatan kepda Haris–Fatia sebagai terlapor dan kini terdakwa untuk meminta maaf.
“Saya berjanji sebagai saksi dalam perkara ini akan memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak lain dari yang sebenarnya. Semoga Tuhan menolong saya,” ujar Luhut membacakan sumpah.
Seperti yang diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa terkait Undang-Undang ITE terkait ujarannya kepada Luhut Binsar Panjaitan.
Merujuk pada surat dakwaan keduanya, Fatia didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 subsider Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Tak jauh berbeda, Haris didakwa dengan susunan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 subsider Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Antusiasme Pelamar Tinggi, KPU Kota Jogja Sebut Kebutuhan PPK Pilkada 2024 Telah Terpenuhi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
- Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
Advertisement
Advertisement