Advertisement
Mahfud MD: Kasus Transaksi Rp189 Triliun Melibatkan Kemenkeu Belum Tuntas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus transaksi mencurigakan Rp189 triliun terkait eksportasi emas yang melibatkan instansi di Kementerian Keuangan masih belum tuntas. Hal ini diutarakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan menyebut hal ini berdasarkan laporan terbaru Satgas Tindak Pidana P Pencucian Uang (TPPU) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Laporan yang terakhir dari PPATK, dari Satgas [TPPU] rapat tiga hari yang lalu di Kantor PPATK, Rp189 triliun yang diributkan itu, kalau versi Bea Cukai dan Perpajakan katanya sudah selesai, tidak ada masalah. Dalam rapat terakhir, [itu] diakui bermasalah dan belum tuntas," kata Mahfud MD saat jumpa pers menyampaikan beberapa temuan Satgas TPPU di Kuala Lumpur, Malaysia, yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Advertisement
Mahfud MD, yang merupakan Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU), memberi sinyal tim pemeriksa dari Satgas TPPU menemukan ada kemungkinan tindak pidana asal dalam kasus tersebut.
"Mungkin saja akan ditemukan tindak pidana asal, tetapi seumpama tidak ditemukan tindak pidana asal, perlu dihitung ulang secara administratif dari uang itu, karena memang pecahan pidana asalnya sudah ada ketika kami lakukan penyiaran terhadap publik sebagai bagian dari keterbukaan," tutur Mahfud MD.
Dalam jumpa pers yang sama, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menyampaikan kasus transaksi Rp189 triliun itu saat ini masih ada di tahap penyelidikan.
"Untuk satu surat yang telah dilakukan tahap penyelidikan, dan ini belum selesai dilakukan, nilainya, transaksinya Rp189 triliun," kata Sugeng Purnomo, yang juga menjabat sebagai Deputi Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.
Terkait dengan itu, Sugeng menyampaikan ada rencana membuat tim yang terdiri atas Satgas TPPU, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, dan aparat penegak hukum manakala proses penyelidikan nanti mengarah pada adanya indikasi tindak pidana asal.
BACA JUGA: Kota Jogja Dapat Kuota 210 Ton Sampah ke TPST Piyungan, Produksi Sampah Lebih Banyak
"Kawan-kawan kami dari Direktorat Jenderal Bea Cukai meminta dukungan dari Satgas ini apabila ternyata dalam pendalaman yang dilakukan ditemukan adanya tindak pidana asal yang bukan menjadi kewenangan kawan-kawan Bea Cukai melakukan penyidikan. Nah ini yang menjadi pertanyaan dan memintakan dukungan," ujarnya.
"Tentu, kami akan memberikan supporting [dukungan] kalau misalnya ada kesulitan maka kami akan mempertimbangkan untuk dibentuk tim bersama-sama apabila ditemukan tindak pidana asal bukan kewenangan teman-teman Bea Cukai, lembaga yang punya kewenangan itu bisa langsung mengambil over [alih]," kata Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU.
Transaksi mencurigakan Rp189 triliun merupakan bagian dari temuan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan sebagaimana laporan PPATK sejak 2009 sampai dengan 2023.
Terkait temuan itu, Menko Polhukam RI pada bulan lalu membentuk Satgas TPPU untuk mengusut transaksi janggal tersebut.
Terkait transaksi Rp189 triliun, Mahfud MD pernah menyampaikan itu saat rapat dengan Komisi III DPR RI pada 29 Maret 2023. Transaksi itu terkait dengan eksportasi emas yang melibatkan salah satu perusahaan swasta.
Langkah hukum sebetulnya telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan terkait kasus itu pada periode 2016–2017. Namun, putusan majelis hakim sampai tingkat PK pada 2019 memutuskan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Pelatih Masih Yakin Garuda Pertiwi Berprestasi di Piala Asia Putri U-17
- Piala Asia Putri U-17: Jepang Tekuk Thailand 4-0, China Kandaskan Australia 3-0
- Persija Tolak Berlaga di Turnamen ACC, Pilih Fokus Siapkan Tim untuk Liga 1
- Kena Pasal Berlapis, Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Terancam Hukuman Mati
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement