Advertisement

Tetap Waspada! Ini 5 Aturan Baru soal Prokes pada Masa Transisi Endemi Covid-19

Erta Darwati
Sabtu, 10 Juni 2023 - 03:17 WIB
Arief Junianto
Tetap Waspada! Ini 5 Aturan Baru soal Prokes pada Masa Transisi Endemi Covid-19 Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Satuan tugas (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 1/2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran terbaru itu secara umum mengatur protokol kesehatan (prokes) untuk seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan di dalam dan keluar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik.

Advertisement

Prokes perlu diterapkan untuk perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19. Adapun dalam surat edaran tersebut dianjurkan:

  1. Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.
  2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19, serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan Covid-19.
  3. Tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.
  4. Menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan Covid-19.
  5. Tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.

BACA JUGA: Penerima Vaksin Covid-19 Dosis ke Empat Capai 3,18 Juta Jiwa

Sementara itu, imbauan juga diberikan untuk seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat.

Pada surat edaran itu juga dianjurkan untuk pengelola transportasi dan fasilitas publik agar tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Selain itu, dianjurkan tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Perlu diketahui, dengan terbitnya surat edaran tersebut sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

Sumber: Bisnis.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement