Advertisement
PHK Pabrik Puma di Tangerang, Disnaker Pastikan Hak Karyawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang memastikan sebanyak 600 tenaga kerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Horn Ming telah mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan hak-hak yang harus diterima oleh pekerja terdampak PHK di Indonesia di atur dalam Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Pasal 156 Ayat 1.
Advertisement
Pasal tersebut berbunyi "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
BACA JUGA: Dinsosnakertrans Jogja Kaget, Korban PHK Satpol PP Tak Pegang Kontrak Kerja
Produsen alas kaki bermerek Puma di Cikupa, Kabupaten Tangerang tersebut memangkas 600 karyawan yang memiliki masa kerja maksimal dua tahun dengan alasan untuk mempertahankan bisnisnya yang terseok-seok diterpa badai penurunan ekspor.
Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Desyanti menyebutkan Horn Ming telah menaati ketentuan yang berlaku.
“Sudah semua sudah dipenuhi, sesuai ketentuan,” tutur Desyanti saat dihubungi Bisnis pada Rabu (14/6/2023).
Di sisi lain, Desyanti juga menuturkan Horn Ming dalam hal ini telah mengatur kepastian hukum dalam perjanjian bersama yang melibatkan serikat buruh di perusahaan dan pekerja yang terdampak.
“Untuk kepastian hukum atas hal tersebut telah diatur perjanjian bersama antara serikat pekerja dan perusahaan. Perjanjian bersama antara masing-masing pekerja yang terdampak dengan perusahaan,” tambah Desyanti.
Dalam catatan JIBI pada Rabu (14/6/2023), tren PHK kembali dilanjutkan dengan dirumahkannya 600 karyawan PT Horn Ming pada Mei 2023. Hal ini dikarenakan Horn Ming yang memproduksi alas kaki merek Puma ini tengah didera kelesuan ekspor.
Padahal perusahaan ini mengandalkan pendapatan dari sektor pengapalan produk ke lebih dari 70 negara di dunia, salah satunya negara-negara di Eropa, Jepang, juga Australia.
Kini, Horn Ming memiliki sebanyak 1.800 karyawan dari jumlah sebelumnya sebanyak 2.400 pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Mendaftar Cawawali di PDIP, Mayasari Timur Ingin Perbaiki Kerusakan Konstitusi
- Berita Terpopuler: Rober & Prihanto Ambil Formulir di PDIP-Bullying di Semarang
- Wawali Solo Sebut Penyebab Kebakaran di Kelurahan Manahan Masih Diinvestigasi
- Mau Dolan Seharian? Cek Prakiraan Cuaca Sukoharjo Minggu 19 Mei 2024
Berita Pilihan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
Advertisement
Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Minggu 19 Mei 2024: DIY Cerah Berawan
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Rangkaian Acara Waisak 2024 di Candi Borobudur, Masyarakat Dapat Menyaksikannya
- Komandan KKB Petrus Pekei Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz 2024
- Update Kasus Enzy Storia dan Bea Cukai, Penjual Tas Tak Mencantumkan Harga Sebenarnya
- Gunung Semeru Alami 6 Kali Letusan Pagi Ini
- PPP Dukung Khofifah di Pilgub Jawa Timur
- Jumlah Kementerian Bertambah dari 34 Jadi 40, Yusril: Masih Wacana, Belum Resmi
- Mutu Jalan Tol MBZ Dituding Berada di Bawah Standar, Begini Respons Pengelola
Advertisement
Advertisement