Advertisement
DPRD Kabupaten Magelang Dorong Eksekutif Tambah Lokasi Pajak dan Retribusi Baru
Advertisement
KOTA MUNGKID—Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang mendorong eksekutif untuk melakukan ekstensifikasi berupa penambahan titik lokasi potensi pajak dan retribusi baru.
“Misalnya ada lahan parkir milik toko berjejaring yang belum dipungut PBJT Jasa Parkir, serta intensifikasi berupa optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi, misalnya Wajib Pajak MBLB yang mangkir membayar di pos pemungutan,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD, Sakir, dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (21/6/2023).
Advertisement
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Magelang Saryan Adiyanto dan diikuti oleh jajaran DPRD. Pihak eksekutif dihadiri oleh Bupati Magelang, Zaenal Arifin.
Pansus juga menekankan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Perangkat daerah yang memungut pajak dan retribusi diharapkan mengajukan usulan anggaran pada Perubahan APBD 2023 untuk pengadaan perangkat guna mensupportnya. Hal ini terkait rencana Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan mulai diberlakukan 1 Januari 2024.
“Pansus I juga mengharapkan ada kajian komprehensif mengenai Parkir Berlangganan karena di beberapa daerah pendapatan melalui sektor parkir naik secara signifikan. Kajian tersebut dengan memperhitungkan potensi pendapatan, biaya operasional, biaya gaji petugas parkir yang sudah ada dan lain lain,” tambah Sakir.
Ia menjelaskan Pajak dan Retribusi Daerah berperan penting untuk mendorong pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan daerah untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Selain itu dengan Peraturan Daerah ini diharapkan ada peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
Pada rapat paripurna tersebut, Pansus I DPRD menyetujui Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sejumlah hal yang disepakati adalah NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu setiap tahun sesuai perkembangan wilayah.
Penyesuaian NJOP tersebut berimbas pada kenaikan NJOP. Karena PBB-P2 menyangkut hajat hidup orang banyak maka diberlakukan insentif keringanan untuk Wajib Pajak.
Lahan produksi pangan dan ternak diberikan insentif berupa tarif PBB-P2 yang lebih rendah daripada lahan non-produksi pangan dan ternak. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.
Usaha makanan dan Minuman beromset di bawah Rp10 juta dikecualikan dari objek PBJT untuk memberikan perlindungan kepada UMKM di sektor kuliner.
Pesantren dibebaskan dari PBJT Tenaga Listrik. Reklame yang tidak disertai dengan iklan komersial, yang dipasang selain di jalan nasional, jalan provinsi, dan/atau jalan kabupaten dikecualikan dari Pajak Reklame.
Bupati Magelang, Zaenal Arifin mengatakan Penetapan peraturan tersebut harus diikuti dengan sosialisasi dan diseminasi kepada masyarakat agar masyarakat memahami materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah sehingga implementasinya juga dapat berjalan dengan baik.
“Perangkat daerah pemrakarsa segera menyusun peraturan bupati sebagai peraturan pelaksanaannya, agar Peraturan Daerah dapat berlaku efektif bagi masyarakat,” kata Zaenal.
Dalam rapat paripurna tersebut, dilakukan penetapan tiga perda yaitu Raperda tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Magelang, Raperda tentang Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024; dan Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, serta Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022. (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement