Advertisement

DPRD Kabupaten Magelang Dorong Eksekutif Tambah Lokasi Pajak dan Retribusi Baru

Media Digital
Jum'at, 23 Juni 2023 - 07:27 WIB
Abdul Hamied Razak
DPRD Kabupaten Magelang Dorong Eksekutif Tambah Lokasi Pajak dan Retribusi Baru Bupati Magelang, Zaenal Arifin menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 kepada Ketua DPRD Kabupaten Magelang Saryan Adiyanto dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (21/6 - 2023). Ist

Advertisement

KOTA MUNGKID—Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang mendorong eksekutif untuk melakukan ekstensifikasi berupa penambahan titik lokasi potensi pajak dan retribusi baru.

“Misalnya ada lahan parkir milik toko berjejaring yang belum dipungut PBJT Jasa Parkir, serta intensifikasi berupa optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi, misalnya Wajib Pajak MBLB yang mangkir membayar di pos pemungutan,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD, Sakir, dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (21/6/2023).

Advertisement

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Magelang Saryan Adiyanto dan diikuti oleh jajaran DPRD. Pihak eksekutif dihadiri oleh Bupati Magelang, Zaenal Arifin.

Pansus juga menekankan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Perangkat daerah yang memungut pajak dan retribusi diharapkan mengajukan usulan anggaran pada Perubahan APBD 2023 untuk pengadaan perangkat guna mensupportnya. Hal ini terkait rencana Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan mulai diberlakukan 1 Januari 2024.

“Pansus I juga mengharapkan ada kajian komprehensif mengenai Parkir Berlangganan karena di beberapa daerah pendapatan melalui sektor parkir naik secara signifikan. Kajian tersebut dengan memperhitungkan potensi pendapatan, biaya operasional, biaya gaji petugas parkir yang sudah ada dan lain lain,” tambah Sakir.

Ia menjelaskan Pajak dan Retribusi Daerah berperan penting untuk mendorong pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan daerah untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Selain itu dengan Peraturan Daerah ini diharapkan ada peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

Pada rapat paripurna tersebut, Pansus I DPRD menyetujui Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sejumlah hal yang disepakati adalah NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu setiap tahun sesuai perkembangan wilayah.

Penyesuaian NJOP tersebut berimbas pada kenaikan NJOP. Karena PBB-P2 menyangkut hajat hidup orang banyak maka diberlakukan insentif keringanan untuk Wajib Pajak.

Lahan produksi pangan dan ternak diberikan insentif berupa tarif PBB-P2 yang lebih rendah daripada lahan non-produksi pangan dan ternak. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.

Usaha makanan dan Minuman beromset di bawah Rp10 juta dikecualikan dari objek PBJT untuk memberikan perlindungan kepada UMKM di sektor kuliner.

Pesantren dibebaskan dari PBJT Tenaga Listrik. Reklame yang tidak disertai dengan iklan komersial, yang dipasang selain di jalan nasional, jalan provinsi, dan/atau jalan kabupaten dikecualikan dari Pajak Reklame.

Bupati Magelang, Zaenal Arifin mengatakan Penetapan peraturan tersebut harus diikuti dengan sosialisasi dan diseminasi kepada masyarakat agar masyarakat memahami materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah sehingga implementasinya juga dapat berjalan dengan baik.

“Perangkat daerah pemrakarsa segera menyusun peraturan bupati sebagai peraturan pelaksanaannya, agar Peraturan Daerah dapat berlaku efektif bagi masyarakat,” kata Zaenal.

Dalam rapat paripurna tersebut, dilakukan penetapan tiga perda yaitu Raperda tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Magelang, Raperda tentang Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024; dan Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, serta Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022. (BC)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo

Jogja
| Jum'at, 03 Mei 2024, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement