Advertisement
Dinilai Melakukan Penistaan Agama, Pendiri Ponpes Al-Zaytun Dilaporkan ke Bareskrim
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Pendiri pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporan ke Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).
Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung mengatakan pelaporan tersebut terkait dengan penistaan agama yang dilakukan Panji. Dia menilai dari beberapa perkataan Panji di sosial media terdapat unsur penistaan agama didalamnya.
Advertisement
BACA JUGA: NU Jabar Desak Pemerintah Tindak Tegas Ponpes Al Zaytun Indramayu
Diketahui laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/163/VI/SPKT/BARESKRIM/POLRI tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut diketahui pasal yang disangkakan Pasal 156 a KHUP.
“Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa dan media sosial yang menurut analisa kami yang menurut dugaan kami itu adalah sudah masuk dalam penistaan agama,” kata Panji di Mabes Polri.
Ihsan menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan audiensi dengan Sekjen MUI Buya Amirsah Tambunan terkait dugaan penyimpangan agama di Ponpes Al Zaytun sebelum melaporkan hal ini.
Dirinya pun menjelaskan beberapa ajaran Al Zaytun yang menyimpang dari ajaran Islam. Salah satunya terkait dengan khatib perempuan idalam Islam tidak diperbolehkan.
“Pernyataannya dia bahwa Al-Qur'an itu adalah perkataan nubuatan Nabi Muhammad, itu kan juga penistaan terhadap Islam,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menginstruksikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menindaklanjuti polemik pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Wapres RI Ke-13 ini mengatakan selain Menko Polhukam, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menangani kasus polemik yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Dia memerintahkan Menag untuk menggelar rapat setelah diketahui adanya unsur penyimpangan, sehingga pemerintah dapat mengambil sikap secara tepat.
"Saya minta ditindaklanjuti. Itu yang masalah Al Zaytun. Jadi, setelah kaji bahwa itu memang sudah ada penyimpangan, kemudian tentu akan ada rapat koordinasi di pihak Menko Polhukam dan juga Kementerian Agama saya minta untuk ditindaklajuti," kata Ma'ruf Amin seperti dikutip melalui Youtube Sekretariat Wapres, Rabu (20/6/2023).
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi merilis Surat Keputusan (SK) Tim Investigasi penyelidikan dugaan ajaran sesat Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Kabupaten Indramayu.
SK ini ditandatangani oleh Ridwan Kamil pada Selasa (20/6/2023). Dalam surat itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar dipilih untuk menjadi ketua tim investigasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
Advertisement
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Rangkaian Acara Waisak 2024 di Candi Borobudur, Masyarakat Dapat Menyaksikannya
- Komandan KKB Petrus Pekei Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz 2024
- Update Kasus Enzy Storia dan Bea Cukai, Penjual Tas Tak Mencantumkan Harga Sebenarnya
- Gunung Semeru Alami 6 Kali Letusan Pagi Ini
- PPP Dukung Khofifah di Pilgub Jawa Timur
- Jumlah Kementerian Bertambah dari 34 Jadi 40, Yusril: Masih Wacana, Belum Resmi
- Mutu Jalan Tol MBZ Dituding Berada di Bawah Standar, Begini Respons Pengelola
Advertisement
Advertisement