Advertisement
RUU Desa, Ada Peluang Jabatan Kades Sampai 24 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Materi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa (RUU Desa) memungkinkan kepala desa (kades) yang memasuki masa jabatan di periode kedua bisa menjabat hingga 24 tahun.
Sebagai informasi, Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui draf RUU Desa dalam rapat pleno pada Senin (3/7/2023). Ada 19 poin perubahan yang disetujui.
Advertisement
Salah satunya, terkait masa jabatan kades selama 9 tahun dan dapat menjabat paling banyak selama dua periode. Sebelumnya, masa jabatan kades hanya selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak selama tiga periode.
Artinya, secara kumulatif, dalam aturan lama dan baru itu kades paling lama bisa menjabat selama 18 tahun.
Baca juga: Banyak Muncul di Pantai, Ini Penanganan Tepat saat Tersengat Ubur-Ubur
Namun, dalam RUU Desa diatur masa jabatan kades 9 tahun ini akan langsung berlaku ke kades yang masih menjabat.
Dalam Pasal 188 huruf (b) tentang peraturan peralihan disebutkan:
b. Kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesiakan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi.
Dengan demikian, bagi kades yang sudah menjalani periode kedua jabatannya berpotensi menjabat hingga 24 tahun. Sebab, masa jabatan 9 tahun langsung berlaku dan dirinya boleh mencalon diri satu periode lagi.
Jika dia terpilih selama tiga periode maka periode pertama dirinya menjabat selama 6 tahun, periode kedua selama 9 tahun, dan periode ketiga selama 9 tahun. Total, dia menjabat selama 24 tahun.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek menjelaskan semangat pihaknya membuat aturan peralihan itu agar jangan ada yang merasa dirugikan. Lagi pula, lanjutnya, belum tentu seorang kades bisa terpilih hingga tiga periode.
"Banyak kok kades-kades yang periode ketiga tidak terpilih itu banyak. Bahkan periode kedua banyak yang enggak kepilih itu banyak. Tergantung kedekatan dan kebaikan mereka dalam memimpin desa selama dia menjabat," ujar Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
Sebagai informasi, nantinya RUU Desa ini akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Setelahnya, RUU Desa ini kembali dibahas antara DPR dengan pemerintah sebelum akhirnya disepakati dan disahkan menjadi UU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pilkada Jawa Timur, Golkar Resmi Mengusung Khofifah-Emil Dardak
- Pesawat Jatuh di BSD, Kemenhub: Penjelasan Detail Tunggu Koordinasi
- Singapura Menghadapi Gelombang Baru Covid-19, Kasus Naik 2 Kali Lipat dalam Sepekan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
Advertisement
Jalur Trans Jogja: Tujuan ke Kampus, Sekolah, Tempat Wisata Jogja hingga Rumah Sakit
Advertisement
Rekomendasi Menikmati Sendratari dan Pertunjukan Wayang di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kemenko Perekonomian: Ada Plafon Rp107 Miliar untuk Beli Alsintan
- Dalam Sehari, Gunung Semeru Alami 14 Kali Erupsi
- Menpar Soroti Pengerukan Tebing untuk Kepentingan Pariwisata
- Tiba di Bali, Elon Musk Disambut Luhut
- Ada Prospek Usaha, Warga Sekitar IKN Diharapkan Tidak Menjual Lahan
- Amankan Aksi Bela Palestina di Kedubes AS Hari Ini, Polisi Kerahkan 1.648 Personel
- Menkominfo Pastikan Starlink Tetap Bayar Pajak Seperti Operator Lain
Advertisement
Advertisement