Advertisement

Mahfud MD: Pencabutan Izin Al Zaytun Belum Diputuskan

Newswire
Selasa, 04 Juli 2023 - 22:47 WIB
Maya Herawati
Mahfud MD: Pencabutan Izin Al Zaytun Belum Diputuskan Mahfud MD / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAPemerintah belum memutuskan untuk mencabut izin kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun. Hal ini diutarakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Advertisement

“Belum ada keputusan sampai ke situ, kami [pemerintah] belum sejauh itu untuk memutuskan. Mendiskusikan sih sudah pernah, tapi kami tidak memutuskan hal yang seperti itu,” kata Mahfud seusai melaporkan penanganan polemik Al Zaytun kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Mahfud mengatakan pemerintah juga masih menampung usulan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membekukan izin Al Zaytun.

“Kami tampung dulu. Sebagai masukan bagus karena beliau yang tahu di daerah. Beliau tahu di lapangan Jawa Barat. Tapi lihat dari atas lagi, daerah lain bagaimana? Jangan sampai berimplikasi satu tempat di tutup, daerah lain kok tidak. Kami kan [melihat] seperti helikopter nih dari atas lihat ke bawah. Ridwan Kamil benar melihat di situ ada masalah yang harus dia usulkan, tapi kami putuskan berdasarkan [melihat seluruh] Indonesia,” kata dia.

Adapun saat ini pemerintah telah memutuskan tiga langkah utama dalam menangani polemik Ponpes Al Zaytun.

Langkah pertama dakwaan kepada perseorangan, dalam hal ini pengasuh ponpes itu yakni Panji Gumilang, yang diduga telah melakukan tindak pidana dengan laporan-laporan yang ada.

BACA JUGA: 2 Korban Meninggal Diduga Akibat Anthrax Muncul Sejak Mei, Status Suspek

“Dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara. Sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan' [penetapan tersangka]. Sesudah 'penersangkaan' kan pendakwaan di pengadilan. Kalau sudah terdakwa, penuntutan. Sudah penuntutan ya vonis, pengambilan keputusan,” jelas Mahfud.

Langkah kedua yakni terhadap keberadaan Al Zaytun sebagai institusi pendidikan, pemerintah sementara ini berpendapat agar dilakukan upaya penyelamatan dengan pembinaan, agar bisa menjadi lembaga pendidikan yang sesuai visi-misinya yang tertulis.

“Tidak boleh ada kegiatan yang terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, lembaga pendidikan Al Zaytun yang terdiri dari dua kelompok, satu pondok pesantren, yang kedua sekolah mulai dari ibtidaiyah, tsanawiyah sampai perguruan tinggi itu akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama, yang selama ini memang menjadi pembina,” kata dia.

Langkah ketiga berkaitan dengan tertib sosial dan keamanan masyarakat, akan dikoordinasikan oleh gubernur bersama aparat vertikal setempat.

“Di situ ada Polda sudah pasti, lalu ada Kabinda [Kepala BIN Daerah], lalu TNI lapisan berikutnya sudah pasti,” jelasnya.

Lebih jauh Mahfud menilai polemik Al Zaytun tidak perlu dibesar-besarkan lagi, karena persoalan utama ada pada individu pengasuh ponpes yakni Panji Gumilang.

“Tidak usah dibesar-besarkan karena sebenarnya kan biangnya di orang yang bernama Panji Gumilang itu. Ini sudah ditangani. [Mengenai] lembaganya kami lihat perkembangannya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lumpuh Sejak 2020, Warga Jlagran Dapat Bantuan Kursi Roda

Jogja
| Minggu, 19 Mei 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement