Advertisement

Endemi, BPJS Pastikan Tak Ada Alokasi Vaksin Covid-19

Newswire
Rabu, 05 Juli 2023 - 17:57 WIB
Arief Junianto
Endemi, BPJS Pastikan Tak Ada Alokasi Vaksin Covid-19 Masyarakat melakukan vaksinasi di Kantor Dinas Kesehatan Bantul pada Selasa (10/5/2022). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—BPJS Kesehatan memastikan tidak akan mengalokasikan dana khusus untuk membiayai program vaksinasi Covid-19 di masa endemi.  

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof Ghufron Mukti vaksinasi Covid-19 masuk ke dalam kapitasi. "Saat orang datang ke fasilitas kesehatan yang kerja sama dengan BPJS, kami bayar lewat kapitasi. Kami tidak tambah biaya khusus untuk vaksinasi," kata dia seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tertutup yang soal vaksinasi Covid-19 bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (5/7/2023).

Advertisement

Dia menjelaskan, dana kapitasi merupakan besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka kepada puskesmas berdasarkan jumlah terdaftar peserta tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

BACA JUGA: Endemi, Pemkot Jogja Tetap Lanjutkan Vaksinasi Booster Covid-19

Dana kapitasi dapat digunakan untuk administrasi pelayanan, kegiatan promotif dan preventif, pemeriksaan, hingga pengobatan dan konsultasi medis sesuai dengan Permenkes No 52/2016.

"Vaksinasi seperti kapitasi biasa di BPJS Kesehatan. Tinggal vaksinasi program Kemenkes pelaksanaannya masuk dari sistem kapitasi seperti biasa, jadi tidak ada biaya tambahan," katanya.

Pada acara yang sama, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Maxi Rein Rondonuwu mengatakan program vaksinasi gratis mulai 1 Januari 2024 akan menyasar kelompok masyarakat berisiko tinggi.

Sejumlah kelompok berisiko tinggi yang dimaksud di antaranya kelompok lansia dengan komorbid, dewasa muda berkomorbid khususnya obesitas, dan masyarakat yang memiliki gangguan kekebalan tubuh seperti penyandang HIV.  

"Kami lagi susun regulasinya berupa peraturan Menteri Kesehatan tentang Perpres baru masa endemi. Targetnya 1 Januari 2024 mulai diberlakukan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kawanan Ubur-ubur Muncul Lebih Cepat, 9 Pengunjung di Pantai Krakal Gunungkidul Jadi Korban

Gunungkidul
| Minggu, 28 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement