Advertisement

Dugaan Penistaan Agama, Polri Terbitkan SPDP Kasus Al Zaytun

Newswire
Kamis, 06 Juli 2023 - 22:47 WIB
Maya Herawati
Dugaan Penistaan Agama, Polri Terbitkan SPDP Kasus Al Zaytun Panji Gumilang / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Polri menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No.19/2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Advertisement

“Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini [kemarin],” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Djuhandhani menjelaskan penyidik melaksanakan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/2023) karena menemukan dugaan tindak pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2). Pada gelar perkara awal, Senin (3/7/2023), penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama. “Kedua perkara dijadikan satu berkas perkara,” kata Djuhandhani.

Sementara itu, terkait 256 rekening milik Panji Gumilang yang diungkap oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Djuhandhani mengatakan penyidik belum mengarah pada perkara itu.

Ia menjelaskan penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Hari ini pun, penyidik kembali memeriksa saksi-saksi namun identitas saksi yang diperiksa dilindungi.

Secara terpisah konfirmasi, pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi menyebutkan kliennya menunggu undangan resmi dari penyidik untuk diperiksa kembali sebagai saksi.

BACA JUGA: Badan Geologi Minta Kaji Ulang Pemangkasan Bentang Karst di Gunungkidul

Menurut dia, seusai pemeriksaan klarifikasi Senin (3/7/2023) lalu, penyidik masih akan meminta keterangan Panji Gumilang terkait beberapa hal yang belum ditanyakan. Namun pihak pengacara dan Panji meminta waktu mengingat kondisi usia terlapor yang sudah tidak muda lagi.

“Jadi kami usulkan waktu [pemeriksaan] hari Kamis [6/7/2023] atau Rabu [5/7/2023] secepatnya. Tapi, informasi terakhir kami dapatkan dari penyidik nanti diundang secara tertulis,” kata Hendra.

Hendra pun telah berkoordinasi dengan penyidik terkait dengan agenda pemeriksaan Panji Gumilang, tetapi dari penyidik belum ada perkembangan informasi kapan waktu pasti pemeriksaan lanjutan dilakukan. Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi terkait dengan pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Laporan pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/2023) atas dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Laporan kedua, dari pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan atas dugaan penistaan Agama Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Minggu 19 Mei 2024

Jogja
| Minggu, 19 Mei 2024, 01:37 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement