Advertisement

556 Rekening Panji Gumilang dan Yayasan Ponpes Al-Zaytun Dibekukan PPATK

Erta Darwati
Jum'at, 07 Juli 2023 - 17:17 WIB
Abdul Hamied Razak
556 Rekening Panji Gumilang dan Yayasan Ponpes Al-Zaytun Dibekukan PPATK PPATK - Ilustrasi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di pondok pesantren Al-Zaytun yang terletak di Indramayu Jawa Barat. Ratusan rekening di pondok pesantren yang banyak menuai sorotan dan kontroversi ini dibekukan.

BACA JUGA: Dugaan Penistaan Agama, Polri Terbitkan SPDP Kasus Al Zaytun

Advertisement

"PPATK sejauh ini sudah memblokir 256 rekening terkait atas nama Panji Gumilang, memakai nama yang hampir sama, tetapi isinya berbeda. Kemudian ada 33 rekening atas nama yayasan," kata Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah, Jumat (7/7/2023).

Natsir menjelaskan bahwa proses pencucian uang sebagai tindak pidana dengan menempatkan uang ke dalam sistem keuangan.

Uang itu kemudian dipindahkan dengan mengubah bentuk transaksi keuangan yang begitu kompleks di dalam rangka mempersulit pelacakan.

"Setelah itu kemudian diintegrasikan dan di kembalikn dana yang tidak tampak itu kembali lagi kepada si pelaku kemudian bisa dipergunakan dengan aman," katanya, seperti dilansir dari YouTube PPATK.

BACA JUGA: Ditanya soal Al-Zaytun, Ridwan Kamil Sebut Ada Kemungkinan Pembekuan Aset

Menurutnya, sekarang para pelaku kejahatan sudah lebih canggih dalam melakukan TPPU.

Dia menjelaskan bahwa pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan asal usul atau tujuan penggunaan dari hasil tindak pidana, sehingga harta kekayaan tersebut seolah berasal dari aktivitas yang sah.

"Nah PPATK bekerja diawali dari pihak pelapor yang melaporkan kepada pihak PPATK," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa yang melapor adalah penyedia jasa keuangan bank perusahaan pembiayaan, asuransi, dana pensiun, bursa efek, dan pos juga sebagai pelapor.

"Ada penyedia barang dan jasa, ada bagian properti, dealer mobil, pedagang perhiasan, serta barang seni dan antik," tambahnya.

Dia menekankan bahwa penyedia jasa keuangan wajib melaporkan ke PPATK transaksi keuangan mencurigakan, yang nilainya di atas Rp500 juta per hari.

Transaksi uang yang mencurigakan berdasarkan pasal 1 angka 5 UU Nomor 8 tahhn 2010 adalah transaksi yang menyimpang dari profile karakteristik kebisaan pola transaksi, tambahnya.

Seperti diketahui, Panji Gumilang dilaporan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) terkait penistaan agama, dan Ponpes Al-Zaytun terancam dibekukan. 

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa perlu dicarikan solusi untuk para santri, jika ponpes direkomendasikan untuk dibubarkan.

Dia mendukung Kementerian Agama untuk membekukan izin Pondok Pesantren Al-Zaytun jika terbukti menyebarkan ajaran sesat, dan adanya perputaran uang. 

"Dan kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga untuk segera dibekukan. Sehingga menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rombongan Pelajar SMPN 3 Depok Sleman Terlibat Kecelakaan Saat Study Tour di Bali, Ini Penjelasan Kepala Sekolah

Sleman
| Minggu, 19 Mei 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement