Advertisement
Harga Daging Sapi Melonjak, Ini Penyebabnya
Advertisement
Harianjogja.com, Jakarta—Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut revisi harga acuan daging sapi yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada 2022 turut mengerek harga daging sapi di pasaran.
Harga acuan konsumen (HAK) yang baru tersebut berpotensi memberikan ruang kepada pedagang untuk menyesuaikan harga dengan batas atas. Analis Perdagangan Ahli Pertama Kemendag Aditya Priantomo mengatakan salah satu kebijakan stabilisasi harga pokok yang dikeluarkan Bapanas yaitu melalui Peraturan Bapanas No. 5/2022 dan 11/2022.
Advertisement
Aturan tersebut merevisi harga acuan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 7/2020, dengan daging sapi yang sebelumnya untuk kategori paha belakang Rp105.000 per kg menjadi Rp140.000 per kg, meningkat 33 persen. Kemudian paha depan Rp80.000 per kg menjadi Rp130.000 per kg.
BACA JUGA : Ngeri! Daging Sapi Tembus Rp140.000 per Kilo
“Jadi alih-alih untuk meredam kenaikan harga, penetapan harga acuan baru malah menjadi referensi pembentukan harga baru dengan tingkat yang lebih tinggi dibanding sebelumnya,” kata Aditya dalam seminar virtual yang diselenggarakan Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag, Jumat (14/7/2023).
Dia juga mengungkapkan HAK yang baru yang dikeluarkan Bapanas berpotensi memberikan ruang kepada pedagang untuk menyesuaikan harga dengan batas atas. Dikutip dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional hari ini, harga daging sapi paha belakang Rp137.950 per kg dan paha depan Rp129.150 secara rata-rata nasional.
“Saat terjadi kenaikan harga acuan, terjadi kenaikan di harga eceran. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, HAK belum optimal karena pembentukan harga di tingkat pedagangan tidak mengikuti di harga acuan,” ujar Aditya.
Hal ini, menurut dia dikarenakan pedagang menjual berdasarkan faktor keekonomian seperti harga perolehan, target keuntungan, biaya logistik dan biaya operasional lainnya. Jadi pedagang banyak mengacuhkan harga acuan karena harga perolehannya sudah tinggi, jadi otomatis harga jualnya tinggi.
“Untuk kebijakan harga acuan tidak disertai dengan reward and punishment. Jadi terkesan pelaku usaha mengacuhkan harga acuan ini,” jelas Aditya.
BACA JUGA : Harga Daging Sapi Stabil, Pedagang: Tak Ada Tanda-Tanda
Kenaikan komoditas pangan, khususnya daging sapi bakal mempengaruhi kesejahteraan masyarakat. Mengutip riset yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasiona (BRIN), kenaikan daging sapi 20 persen saja bisa berdampak terhadap kemiskinan sebesar 10 persen.
“Hasil permodelan dari BRIN terkait alokasi pengeluarkan untuk komoditas khususnya daging sapi mencapai 0,1, itu termasuk tinggi di bawah beras. Elastisitasnya jika terjadi kenaikan harga bahan pangan dampaknya ke daging sapi kecil. Jika terjadi kenaikan 20 persen, dampak ke kemiskinan meningkat 10,2 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement