Advertisement
Hadapi Pemilu 2024, Agus Harimurti Menegaskan Koalisi Tetap Solid
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudoyono (AHY) menegaskan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) tetap solid hingga pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Nasdem, PKS, dan Demokrat solid dan kami ingin terus bersama-sama membangun kebersamaan baik dalam pikiran, gagasan, maupun dalam kerja-kera dan perjuangan," katanya di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (16/7/2023).
Advertisement
AHY bersama sejumlah elite Demokrat menghadiri undangan apel siaga perubahan yang dihadiri ratusan ribu kader Nasdem dari berbagai daerah di Indonesia. Selain itu hadir pula Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama beberapa elite partai.
AHY menegaskan tiga partai politik dalam koalisi tersebut terus membangun rasa saling percaya dan menguatkan satu sama lain. "Kami tiga partai yang saat ini telah membangun koalisi, semoga diberikan jalan yang baik," katanya.
Terkait dengan bakal calon wakil presiden (cawapres) dari koalisi, AHY menegaskan hal itu telah selesai dan diserahkan sepenuhnya kepada bakal calon presiden Anies Baswedan.
BACA JUGA: Korban Mutilasi di Sleman Dieksekusi di Indekos Pelaku
"Kami semua tiga partai sesuai piagam koalisi yang ditandatangani, menyerahkan cawapres kepada Mas Anies, tentu sesuai kriteria-kriteria dan bisa sama-sama membawa kemenangan," katanya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
Advertisement
Soal Pengelolaan Sampah, DPRD Beri Usulan Ini untuk Pemkot Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Hati-Hati! Penawaran Visa Haji Palsu Beredar di Media Sosial
- Pengedar Simpan Sabu di Dalam Helm dan Sasar Sasar Nelayan di Kubu Raya
- Dituding Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam, Ini Klarifikasi Kemenkop-UKM
- PKS Berharap Prabowo-Gibran Ajak Gabung Koalisi Pemerintah Seperti PKB dan NasDem
- Jumlah Warga Palestina yang Tewas di Jalur Gaza Bertambah Menjadi 34.356 Orang
Advertisement
Advertisement