Advertisement
Jemaah Haji Indonesia Tahun Ini Bakal Dapat Sertifikat dari Kemenag
Advertisement
Harianjogja.com, MADINAH—Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan sertifikat haji secara gratis kepada jemaah haji Indonesia yang menunaikan ibadah haji 2023 baik yang melakukan haji secara mandiri maupun badal.
"Sesuai dengan arahan dari Bapak Menteri Agama bahwa tahun ini jemaah haji yang berangkat akan mendapatkan sertifikat haji, baik mereka yang haji sendiri ataupun mereka yang badal haji," kata Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat di Kantor Urusan Haji Daerah Kerja (Daker) Madinah, Minggu (16/7/2023).
Advertisement
Arsad menjelaskan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kantor wilayah (kanwil) Kemenag provinsi seluruh Indonesia untuk menyampaikan kepada kepala Kemenag kabupaten/kota untuk mencetak sertifikat tersebut berdasarkan asal domisili.
"Jemaah dari Kabupaten Bekasi tidak perlu ke kanwil provinsi yang ada di Bandung. Begitu juga jemaah di Kabupaten Banjarnegara tidak perlu ke Semarang. Tinggal berkomunikasi dengan masing-masing Kemenag kabupaten/kota, Insyaallah itu bisa langsung dicetak," katanya.
Bagi jemaah yang wafat dan hajinya dibadalkan, kata Arsad, akan mendapatkan dua sertifikat yakni sertifikat badal haji dan sertifikat haji.
"Jadi kalau nanti yang badal haji di samping mereka mendapatkan sertifikat bahwa mereka dibadalhajikan juga mendapatkan sertifikat haji. Jadi dua sertifikat," katanya.
BACA JUGA: Daripada di Depok, Kaesang Disarankan Maju Jadi Wali Kota Solo
Arsad menjelaskan pemberian sertifikat itu merupakan yang pertama kali dikeluarkan Kemenag dalam penyelenggaraan ibadah haji selama ini.
"Sepanjang yang kami ketahui ini pertama ya. Jadi ini yang pertama, di periode sebelumnya kami belum pernah. Kalau diterbitkan Kemenag setahu saya sebagai pegawai Kemenag, khususnya di Direktorat Jenderal Haji dan Umrah baru kali pertama," katanya.
Ia mengakui sertifikat haji pernah diterbitkan, tetapi oleh salah satu maskapai yang pernah melayani jemaah haji Indonesia yakni Garuda Indonesia, namun sertifikat tersebut bukan diterbitkan oleh pemerintah.
"Saya kira tidak ada [permintaan]. Ini bentuk perhatian dari pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama, kepada para jemaah haji Indonesia yang berangkat tahun 20023 ini," kata Arsad.
Ia menegaskan pengambilan sertifikat haji itu tidak dipungut biaya atau gratis dan untuk pengambilan sertifikat, jemaah cukup membawa bukti identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun identitas lainnya bahwa yang bersangkutan itu adalah jemaah yang berangkat pada tahun ini.
Pengambilan sertifikat haji, tambahnya, juga bisa diwakilkan kepada pihak yang nanti mendapatkan wakalah atau surat wakil tersebut.
"Saya kira setiap jemaah haji Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci itu kan ada sasaran-sasaran yang harus mereka dapatkan. Nah ketika mereka pulang kan juga butuh semacam bukti, pengakuan, atau afirmasi bahwa yang bersangkutan sudah melaksanakan ibadah baik secara mandiri ataupun dibadalhajikan," ujar Arsad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- World Water Forum 2024, Presiden WWC: Saatnya Jadi Pendekar Air
- Kementerian Agama Segera Membuka SMA Katolik Negeri
- Puing Reruntuhan Helikopter Presiden Iran Ditemukan, Dilaporkan Tak Ada Tanda Kehidupan
- Pilkada Jawa Timur, Golkar Resmi Mengusung Khofifah-Emil Dardak
- Pesawat Jatuh di BSD, Kemenhub: Penjelasan Detail Tunggu Koordinasi
Advertisement
Wawan Harmawan Mengembalikan Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota ke PDIP Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jemaah Umrah Diminta Pulang Tepat Waktu Sebelum Musim Haji
- KTT World Water Forum, Presiden Mengawali Acara dengan Jamuan Santap Malam di GWK
- Hampir Separuh Populasi Penduduk Dunia Kesulitan Air
- Banjir Afghanistan, 400 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
- Aturan Baru, Pekerja Terkena PHK Masih Dijamin BPJS Kesehatan
- Pilkada Jawa Timur, Golkar Resmi Mengusung Khofifah-Emil Dardak
- 3 Jenazah Pesawat Jatuh BSD Tiba di RS Polri, Posko Ante mortem dan Post Mortem Dibuka
Advertisement
Advertisement