Advertisement
Menkominfo Akan Bikin Gebrakan untuk Berantas Judi Online
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan fokus memberantas judi online yang sering meresahkan masyarakat.
Program ini akan menjadi gebrakan pertama Menkominfo setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (17/7/2023). “Kami serius berantas judi online. Kami siap lakukan ini,” alam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Kantor Kominfo, Selasa (18/7) sore.
Advertisement
Sekadar informasi, selama periode Januari-Februari 2023 Kemenkominfo telah memblokir 683 situs judi online. Beberapa situs judi online tersebut menyusup di situs-situs pemerintahan.
BACA JUGA : Ada Rekening Anggota Polisi di Akun Judi Online
Kemenkominfo mengungkapkan penanganan konten internet negatif pada domain .go.id milik pemerintahan dan ac.id itu dilakukan berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat.
Kemenkominfo terus berkoordinasi dengan pengelola domain yang tersusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan.
Sementara itu Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kemenkominfo akan mempersempit ruang gerak para pelaku judi online.
Kemenkominfo, bekerja sama dengan pemangku kepentingan, akan memblokir akun bank hingga dompet digital yang digunakan platform judi online untuk menjalankan bisnisnya.
Dengan langkah tersebut harapannya ruang gerak pelaku judi online menjadi makin sempit.
“Saat ini sudah ada 300.000 akun dompet digital yang kami blokir. Dengan kami blokir, itu akan mempersempit ruang mereka,” kata lelaki yang akrab disapa Semmy.
Transaksi Judi Online
Dilansir dari DataIndonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, perputaran uang di rekening para pelaku judi online mencapai Rp81 triliun pada Januari-November 2022.
BACA JUGA : Perawat Lansia Curi Perhiasan dari Pasiennya, Dipakai Judi
Angka tersebut naik signifikan 42,1 persen dibandingkan sepanjang 2021 yang sebesar Rp57 triliun. Nilai tersebut didapatkan dari 68 hasil analisis soal judi online kepada penyidik dan instansi terkait.
Secara rinci, terdapat 25 hasil analisis proaktif, 42 hasil analisis reaktif, dan satu laporan informasi. Menurut PPATK, ada beragam modus yang dilakukan dalam perputaran uang judi online.
Pertama, penggunaan rekening nominee untuk melakukan deposit dan penarikan dana terkait perjudian. Kedua, menggunakan jasa money changer sebagai pusat untuk mengumpulkan uang, perputaran uang, dan dalam transaksi lintas negara.
Ketiga, penggunaan usaha restoran di perumahan elit untuk menyembunyikan aktivitas judi. Keempat, menggunakan virtual account, e-wallet, serta aset kripto sebagai sarana pembayaran jasa. Hal itu dilakukan untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
- Nama Ahok dan Djarot Masuk Bursa Pilkada Jakarta 2024 dari PDI Perjuangan
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
Advertisement
Suluh Sumurup Art Festival: Keterbatasan Bukan Jadi Penghalang untuk Berekspresi
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Ikut Memantau Penanganan Bencana Alam di Sumbar
- Dewan Pers Heran, Jokowi Hormati Pers Tapi Pemerintah Bakal Larang Jurnalistik Investigatif
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Gumpalan Awan Abu Vulkanik Membumbung Setinggi 4.000 Meter
- Demokrat Tolak Usulan PDIP Soal Legalisasi Politik Uang
- Jokowi Tak Diundang di Rakernas PDIP, Ini Alasannya
- Liga Arab Desak Digelar Konferensi Perdamaian Internasional Terkait Negara Palestina
- Ini Loh Penampakan Rumah Mewah Syahrul Yasin Limpo yang Disita KPK
Advertisement
Advertisement