Advertisement

Menkominfo Akan Bikin Gebrakan untuk Berantas Judi Online

Maria Yuliana Benyamin
Selasa, 18 Juli 2023 - 17:57 WIB
Sunartono
Menkominfo Akan Bikin Gebrakan untuk Berantas Judi Online Menkominfo Budi Arie memasuki kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika - Bisnis/Crysania Suhartanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan fokus memberantas judi online yang sering meresahkan masyarakat.  

Program ini akan menjadi gebrakan pertama Menkominfo setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (17/7/2023).  “Kami serius berantas judi online. Kami siap lakukan ini,” alam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Kantor Kominfo, Selasa (18/7) sore.

Advertisement

 Sekadar informasi, selama periode Januari-Februari 2023 Kemenkominfo telah memblokir 683 situs judi online. Beberapa situs judi online tersebut menyusup di situs-situs pemerintahan. 

BACA JUGA : Ada Rekening Anggota Polisi di Akun Judi Online

Kemenkominfo mengungkapkan penanganan konten internet negatif pada domain .go.id milik pemerintahan dan ac.id itu dilakukan berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat.  

Kemenkominfo terus berkoordinasi dengan pengelola domain yang tersusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan.

Sementara itu Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kemenkominfo akan mempersempit ruang gerak para pelaku judi online.

Kemenkominfo, bekerja sama dengan pemangku kepentingan, akan memblokir akun bank hingga dompet digital yang digunakan platform judi online untuk menjalankan bisnisnya. 

Dengan langkah tersebut harapannya ruang gerak pelaku judi online menjadi makin sempit. 

“Saat ini sudah ada 300.000 akun dompet digital yang kami blokir. Dengan kami blokir, itu akan mempersempit ruang mereka,” kata lelaki yang akrab disapa Semmy. 

Transaksi Judi Online 

Dilansir dari DataIndonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, perputaran uang di rekening para pelaku judi online mencapai Rp81 triliun pada Januari-November 2022. 

BACA JUGA : Perawat Lansia Curi Perhiasan dari Pasiennya, Dipakai Judi 

Angka tersebut naik signifikan 42,1 persen dibandingkan sepanjang 2021 yang sebesar Rp57 triliun. Nilai tersebut didapatkan dari 68 hasil analisis soal judi online kepada penyidik dan instansi terkait. 

Secara rinci, terdapat 25 hasil analisis proaktif, 42 hasil analisis reaktif, dan satu laporan informasi. Menurut PPATK, ada beragam modus yang dilakukan dalam perputaran uang judi online. 

Pertama, penggunaan rekening nominee untuk melakukan deposit dan penarikan dana terkait perjudian. Kedua, menggunakan jasa money changer sebagai pusat untuk mengumpulkan uang, perputaran uang, dan dalam transaksi lintas negara.

Ketiga, penggunaan usaha restoran di perumahan elit untuk menyembunyikan aktivitas judi. Keempat, menggunakan virtual account, e-wallet, serta aset kripto sebagai sarana pembayaran jasa. Hal itu dilakukan untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Suluh Sumurup Art Festival: Keterbatasan Bukan Jadi Penghalang untuk Berekspresi

Jogja
| Jum'at, 17 Mei 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement