Advertisement
Anggota Polri Terlibat Kasus Jual Beli Ginjal, Kapolri: Kami Proses Pidana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri tidak pernah ragu menindak oknum anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana, termasuk dalam kasus sindikat jual beli ginjal.
"Baik sindikatnya maupun oknum Polri-nya sendiri kami proses, kami proses pidana. Kalau masalah itu kami enggak pernah ragu-ragu," tegas Kapolri ditemui saat menghadiri acara Pembekalan Calon Perwira Remaja TNI/Polri 2023 oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Advertisement
Kapolri menyampaikan bahwa jajarannya terbuka dalam memproses kasus sindikat jual beli ginjal dan oknum aparat yang terlibat melindungi sindikat tersebut.
"Kan kami proses, makanya kami sampaikan toh, bahwa selain ada sindikat terus kemudian ada oknum Polri yang saat itu dimintakan tolong oleh sindikat untuk minta perlindungan dengan harapan kasusnya dihentikan, namun kan semua kami proses," jelasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi mengungkap peran aparat Imigrasi dan Polri dari 12 orang tersangka kasus perdagangan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka dari pihak imigrasi berinisial AH alias A (37), sedangkan dari pihak Polri berinisial M alias D (48) yang berpangkat Aipda," kata Hengki dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7/2023).
BACA JUGA: Lubang Besar Muncul di Dekat Rumah Warga, Empat Pohon Hilang Terperosok
Hengki menjelaskan AH yang bekerja di Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, berperan membantu meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi. Oknum AH mendapatkan imbalan uang Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang.
Hengki menjelaskan terhadap tersangka AH alias A dikenakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sedangkan Aipda M berperan menyuruh tersangka mematikan ponsel, menyarankan membuang handphone, dan mengganti nomor baru tersangka, serta menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan.
Menurut dia, Aipda M menerima uang Rp612 juta usai menjanjikan bisa melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami oleh para tersangka. Aipda M dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Obstruction of Justice (Perintangan Penyidikan).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Rencana Merger BTN Syariah-Bank Muamalat, OJK: Belum Ada Permohonan Tertulis
- Ada 30% Calhaj Lansia dan Difabel, PPHI Embarkasi Haji Solo Siapkan Tim Khusus
- Dugaan Bullying di MTs Negeri Semarang, Pelaku dan Korban Ternyata Teman Dekat
- Kreatif, Warga Purbalingga Bikin Sedotan dan Sumpit dari Tanaman Gelagah
Berita Pilihan
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
- Nama Ahok dan Djarot Masuk Bursa Pilkada Jakarta 2024 dari PDI Perjuangan
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
Advertisement
Produk Turunan Sawit UMKM Jogja Dipamerkan di Acara Indonesia Plantation Watch 2024
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Dugaan Korupsi Taspen, KPK Panggil Pimpinan Perusahaan KB Valbury Sekuritas
- Mantan Menteri Pertanian SYL Beri Uang Pelicin WTP Rp12 Miliar, BPK Periksa Auditornya
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
- Ribut-Ribut Soal UKT, Ini Daftar PTN dengan Tarif Termahal
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- PDIP Bakal Jagokan Ahok Jadi Calon Gubernur di Pilkada Sumut 2024
Advertisement
Advertisement