Advertisement
10 Juta Batang Rokok Ilegal dari DIY dan Jateng Dimusnahkan
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG —Sebanyak 10.213.200 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Perwakilan Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023).
Pemusnahan itu dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan berasal dari 19 Surat Bukti Penindakan (SBP) sepanjang Juli-Desember 2022.
Advertisement
BACA JUGA: Penjual Rokok Ilegal di Bantul Didenda Rp2,4 Juta
"Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,6 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,89 miliar," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta, Akhmad Rofiq.
Rofiq menjelaskan, rokok ilegal yang berhasil dimusnahkan itu merupakan buah kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta dengan aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan, juga Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
Sinergi dan kolaborasi tersebut bakal terus ditingkatkan seiring dengan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) khususnya di bidang penegakan hukum.
Selain penindakan terhadap upaya distribusi rokok ilegal, Rofiq menyebut ada sejumlah upaya penegakan hukum yang telah dilakukan demi menekan peredaran rokok ilegal tersebut. Mulai sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, hingga pembentukan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT).
"Upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan," jelas Rofiq.
Sebelumnya, penindakan upaya pendistribusian rokok ilegal juga dilakukan oleh Bea Cukai Semarang. Pada 18 Juli 2023 lalu, satu truk yang mengangkut rokok jenis SKM tanpa pita cukai berhasil diamankan.
Dari penindakan yang dilakukan Tim Gabungan dari Bea Cukai Semarang serta Satpol PP, diamankan 2.070.000 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar. Adapun potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus juga sempat menggagalkan upaya pengiriman 100.000 batang rokok ilegal. Penggeledahan juga dilakukan terhadap sebuah bangunan yang diduga menjadi pusat produksi rokok ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Seleksi Paskibraka DIY dan Nasional Wakil DIY Digelar Kini Pakai Aplikasi
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Taruna STIP Jakarta Meninggal karena Dianiaya, Kemenhub Ikut Investigasi
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
Advertisement
Advertisement