Advertisement

Ngemplang Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan, Dirut MKM Diproses Hukum

Abdul Hamied Razak
Rabu, 26 Juli 2023 - 21:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Ngemplang Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan, Dirut MKM Diproses Hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi DIY saat mendiskusikan kasus penggelapan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (26/7 - 2023) ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Direktur Utama PT MKM, RD, berurusan dengan hukum setelah menggelapkan iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) karyawannya. Ini merupakan kasus pidana pertama di wilayah DIY terkait penggelapan iuran BPJamsostek.

Saat ini, RD sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda DIY sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak awal Juli lalu. "Kami baru menerima SPDP. Kalau penyidik Polda DIY sudah menyerahkan berkas RD, maka kami akan menindaklanjutinya," ujar Kasi Kamtibum dan TPUL Kejati DIY Dananjaya Widiharsono, Rabu (26/7/2023).

Advertisement

BACA JUGA: Lokasi Sampah Sementara TPA Piyungan di Sleman Ditolak Warga, Ini Respons Sultan

Danan menjelaskan, kasus ini bermula saat salah seorang eks karyawan PT MKM melaporkan adanya pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pemotongan iuran karyawan outsourcing ini diduga dilakukan pihak perusahaan sejak Januari-Desember 2019.

"Namun setelah kami cek, RD hanya membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya hanya dua bulan, yakni Februari-Maret 2019," papar Danan yang juga Jaksa Pengacara Negara (JPN) itu.

Dia menjelaskan, sesuai UU No.24/2011 tentang BPJS, praktek yang dilakukan RD [tidak menyetorkan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan] merupakan bentuk pelanggaran pidana.

"Sesuai UU No.24/2011 perusahaan wajib membayarkan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tidak memungut iuran saja melanggar, apalagi tidak menyetorkan iuran. Itu bisa dikenakan sanksi pidana," katanya.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DIY, Kristanti Yuni Purnawanti mengatakan kasus ini menjadi pelajaran bagi para pemberi kerja agar lebih patuh baik pembayaran iuran maupun kepesertaan. "Harapan kami, jika perkara ini berlanjut jadi pembelajaran bagi para pemberi kerja untuk memenuhi kewajibannya," harap Kris.

Menurut Kris, tingkat kepatuhan pemberi kerja baik untuk pembayaran iuran maupun kepesertaan di wilayah DIY sebenarnya sudah baik. Meski demikian, ada beberapa perusahaan yang masih perlu dilakukan pendampingan.

"Beberapa perusahaan yang berhasil membayar tunggakan iuran setelah mendapatkan pendampingan dari jaksa pengacara negara. Jadi tindak pidana ini langkah terakhir," tegas Kris.

BACA JUGA: Perkuat Program Perlindungan Sosial Adaptif, BPJS Ketenagakerjaan Usulkan 4 Hal Ini

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng-DIY Cahyaning Indriasari mengapresiasi langkah yang dilakukan aparat penegak hukum terkait kasus tersebut. Sesuai UU No.24/2011, jika perusahaan terbukti tidak menyetor iuran maka dapat dikenakan sanksi. Mulai sanksi administrasi hingga sanksi pidana dengan kurungan maksimal 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

"Kasus ini [tindak pidana] pertama yang terjadi di wilayah DIY dan Jawa Tengah. Ini bentuk keseriusan aparat penegak hukum. Memang nominalnya tidak seberapa, namun ini bentuk edukasi kepada para pekerja dan pemberi kerja," katanya.

Dengan kasus tersebut, lanjut Cahyaning, maka hak-hak pekerja dapat dilindungi. Pekerja juga bisa mengecek apakah iurannya sudah dibayarkan atau belum. Demikian juga sebaliknya, apakah kewajiban pemberi kerja sudah dijalankan dengan baik. "Saling kontrol seperti ini tentu bagian dari edukasi untuk melindungi hak-hak pekerja," ujarnya.

Pihaknya berkomitmen mendukung penegakan hukum atas pelanggaran pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya. Ini sebagai bentuk perhatian BPJS Ketenagakerjaan agar para pekerja dapat Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Disdikpora DIY Jelaskan Rincian Kuota PPDB Tahun 2024, Cek di Sini

Jogja
| Selasa, 14 Mei 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement