Advertisement
Pentingnya Restitusi bagi Korban TPPO, Ini Penjelasan LPSK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mengatakan restitusi adalah salah satu hal penting yang dibutuhkan oleh korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Mereka memanfaatkannya dengan positif. Pertama adalah untuk kebutuhan pokok. Sebagian besar korban adalah mereka yang kurang mampu secara ekonomi, maka kalau mereka menerima restitusi memang dipakai untuk kebutuhan hidup,” kata Antonius dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Advertisement
BACA JUGA: 51 Purel Sarkem Korban TPPO Sudah Dipulangkan, 2 Anak Dapat Pendampingan BPRSW
Antonius mengatakan hal tersebut dalam acara arahan pers TPPO yang diadakan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta dalam rangka memperingati Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia (World Day against Trafficking in Persons) yang jatuh pada 30 Juli.
Berdasarkan data LPSK, para korban yang menerima restitusi memanfaatkan dana ganti kerugian tersebut dengan baik karena pada umumnya mereka yang menjadi korban TPPO adalah masyarakat berpenghasilan rendah.
Antonius menyebutkan, ada beberapa korban TPPO yang menggunakan dana restitusi tersebut sebagai modal usaha, mengambil contoh korban TPPO di Jawa Tengah yang memakai dana restitusi untuk membuka kafe.
“Restitusi itu kalau pemanfaatannya produktif, itu sebenarnya punya aspek pencegahan. Dengan membuka kafe, kalau kafenya jalan, maka mereka akan punya penghasilan. Ketika mereka punya penghasilan, mereka tidak akan tertarik lagi dengan tawaran penghasilan lain di media sosial misalnya,” kata Antonius.
Ia berpendapat, jika dana restitusi dimanfaatkan dengan benar maka restitusi memiliki aspek pemulihan korban sekaligus mencegah mereka menjadi korban TPPO lagi.
Antonius juga menyebutkan, dana ganti kerugian kepada setiap korban TPPO bisa berbeda, karena dilihat dari salah satu komponen restitusi yaitu kehilangan penghasilan.
“Dalam perkara TPPO, misalnya korban sudah dieksploitasi sembilan bulan dan hanya terima gaji satu bulan, berarti gaji delapan bulan belum dibayar. Itu akan dihitung oleh ahli restitusi LPSK sebagai penghasilan yang seharusnya diberikan,” kata Antonius.
Ia melanjutkan, dalam undang-undang TPPO sangat dimungkinkan untuk menyita aset pelaku sebagai salah satu cara untuk memenuhi restitusi kepada korban.
“Dalam dinamikanya, restitusi masih belum diikuti oleh penyitaan aset, padahal dalam undang-undang TPPO dimungkinkan (untuk menyita aset),” kata Antonius.
Selain itu, ujar dia, kondisi dinamika lainnya adalah pelaku yang tidak mau atau tidak mampu membayar ganti kerugian kepada korban.
“Dan itu berkaitan erat dengan undang-undang kita yang memang menyediakan yang kalau dia (pelaku) tidak mampu bayar, maka jalani hukuman kurungan sebagai pengganti,” ujar Antonius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
- Nama Ahok dan Djarot Masuk Bursa Pilkada Jakarta 2024 dari PDI Perjuangan
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
- Harga Tiket Terusan Laga Timnas Indonesia diKualifikasi Piala Dunia 2026, Paling Murah Rp450 Ribu
- Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
Advertisement
Belum Semua Anggaran Pilkada Dicairkan, Bawaslu Sleman: Tak Ganggu Tahapan Pengawasan
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Imam Musala di Kebon Jeruk Ditikam, Begini Kronologinya
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
- Penyeludup Ratusan Anjing ke Jateng Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
- Mesin Pesawat Garuda Pengangkut Jemaah Haji Terbakar, Begini Reaksi Kemenag
- UKT Bakal Naik, DPR Segera Panggil Kemendikbudristek
- Masih Populer, Tiga Nama Ini Bersaing Ketat di Pilkada Jawa Tengah
- Prabowo Ikut Memantau Penanganan Bencana Alam di Sumbar
Advertisement
Advertisement